MANOKWARI – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh oknum perwira menengah Polres Sorong Kota beberapa waktu yang lalu, kini Kompol CB berstatus tahanan rutan Polda Papua Barat setelah sebelumnya dimutasikan dari jabatan Kabagren Polres Sorong Kota ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Papua Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan Kompol CB berstatus tahanan rutan cabang di Polda Papua Barat. Hingga kini kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh oknum perwira menengah tersebut masih dalam tahap pemberkasan. “Salah satu tahapan pemberkasan harus ada fase pengecekan barang bukti, pemusnahan, dan proses penyidikan dan kemudian dilanjutkan tahap 1 ke Kejaksaan,” kata Brigjen Heri di Manokwari, Sabtu (20/8).
Ia menjelaskan bahwa Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga sangat mendukung semua proses yang dilakukan BNN Papua Barat dalam menangani kasus hukum oknum polisi tersebut. “Kita sampaikan data dari hasil introgasi oknum polisi tersebut termasuk dalam kategori pengguna dan setelah di lakukan cek urin dan rambut hasilnya positif,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa kasus Kompol CB hingga kini masih terus berlanjut. Dirinya mengatakan bahwa sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang didapat BNN Papua Barat saat pengembangan. “Kita sudah musnahkan 15 gram narkotika jenis sabu dari 18 gram sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya. “Sisanya yang 3 gram sabu-sabu untuk dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti,” imbuhnya. Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh yang bersangkutan (penasehat hukum), balai POM, Polda Papua Barat.
Pada kasus tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang. Dua orang berada di dalam kamar pada saat penggerebekan dan satu orang yakni penyedia tempat. Pada penggerebekan di kamar tersebut, setelah melakukan penggeledahan hanya menemukan 1 gram sabu-sabu. “Tetapi setelah dilakukan pengembangan ketemu lagi sebanyak 17 gram, jadi total 18 gram,” pungkasnya. (bw)