SORONG -Dalam rangka menyusun rencana kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat Tahun 2022, maka Dinas Kehutanan Papua Barat melaksanakan rapat koordinasi dengan tema “Sinergi dan Sinkronisasi untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera melalui Percepatan Perhutanan Sosial di Papua Barat”.
Kegiatan berlangsung selama 2 hari, Senin (8/8) dan Selasa (9/8) bertempat di Hotel Panorama dibuka Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr.Nicolas Untung Tike,SE.MM dengan memukul tifa.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr.Nicolas Untung Tike,SE.MM mengngkapkan bahwa Provinsi Papua Barat memiliki kawasan hutan yang sangat luas yaitu kurang lebih 8,7 juta hektar dan kalau di Indonesia urutannya nomor 3 setelah Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Barat.
”Di dalam kawasan hutan tersebut terdapat potensi flora dan fauna dengan keanekaragaman dan jumlah yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Lanjutnya, Berbicara tentang Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu skema pengelolaan hutan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan akses kepada masyarakat agar terlibat langsung dalam pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. Ikut menjaga kelestarian hutan melalui penanaman kembali.
Berdasarkan data tahun 2018-2021, pengusulan izin Perhutanan Sosial di Papua Barat sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan sampai saat ini masyarakat atau kelompok masyarakat. Pemerintah PB telah memberikan izin kehutanan sosial sebanyak 74, yang terdiri dari 67 hutan desa, 7 hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemitraan.
”Tapi dari pantauan kami belum ada pemegang izin pengelolaan kehutanan sosial yang bisa berjalan secara mandiri. Oleh sebab itu perlu kita tahu penyebabnya apa, mencari solusinya agar izin tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir.Hendrik Runaweri,MM mengatakan bahwa kegiatan ini adalah rapat koordinasi Kelompok kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan selama dua hari dan rapat ini bertujuan untuk percepatan proses izin, terutama Perhutanan Sosial.
”Sampai dengan saat ini kita sudah punya izin Perhutanan sosial ini ada 83 izin, diantaranya masih ada yang sementara proses,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa Perhutanan Sosial ini adalah salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagaimana masyarakat itu bisa dilibatkan dalam memperbaiki hutan atau rehabilitasi hutan dan lahan. Tetapi mereka diberikan kesempatan untuk mengelola kawasan hutan, untuk kesejahteraan mereka.
”Satu ijin, bisa 5.000 meter dalam jangka waktu 35 tahun. Jadi kalau sudah dapat izin supaya mereka sah, mempunyai kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menambahkan Perhutanan Sosial memiliki 5 skema yakni Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
”Hingga saat ini yang kita belum dapat Hutan Adat, sedangkan di Papua Barat mayoritas itu adat. Oleh sebab itu, tujuan rapat ini bertujuan untuk percepatan bagaimana supaya Hutan Adat bisa ada di Papua Barat,” jelasnya.
”Kalau Hutan Adat dan Perhutanan Sosial sudah dapat maka kita bisa mengurus izin pemanfaatan hutan. Jika belum ada, maka kayu-kayu yang ada masih sementara ini kita anggap ilegal. Sehingga kita mendorong cepat agar mengakomodir kebutuhan kayu untuk pembangunan daerah,” sambungnya.
Ia berharap melalui rakor tersebut ada masukan dari masyarakat atau dari kepala dinas yang hadir atau pihak terkait.
”Jika ada permohonan izin yang kira-kira siap, maka kita bisa mempercepat itu untuk mendapatkan izin. Sehingga itu bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat. Hutan lestari, masyarakat sejahtera,” tegasnya.(zia)