MANOKWARI – Sembilan nama-nama calon Penjabat Bupati dan Wali Kota untuk masing-masing Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, tidak mengambil dari usulan DPRD kabupaten/ kota. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Papua Barat, Nathaniel Mandacan saat ditemui wartawan, Senin (1/8).
Sekda mengakui ada perbedaan usulan nama antara yang diajukan pemerintah Provinsi Papua Barat dengan usulan DPRD kabupaten dan kota. Usulan DPRD kabupaten dan kota sedang dalam proses untuk pengusulan, namun pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengirim ke Kemendagri. “Kita ikut aturan undang-undang yang lama, sedangkan yang baru muncul itu nanti,” ucapnya.
Ia menjelaskan proses pengusulan penjabat Bupati Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong dan Wali Kota Sorong sudah berjalan dan sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Dicecar mengenai siapa saja nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan walikota, Nathaniel Mandacan mengaku kalau ada nama kepala dinas provinsi yang masuk dalam bursa penjabat bupati dan walikota tersebut. “Kita melihat dari segi kemampuan. Untuk lebih rincinya, itu rahasia jabatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPRD kabupaten dan kota berhak memberikan usulan nama penjabat bupati dan walikota berdasarkan keputusan Mendagri nomor 113.92/3903/SJ untuk Penjabat Bupati Maybrat, surat keputusan nomor 113.92/3901/SJ untuk Penjabat Wali Kota Sorong dan surat keputusan nomor 113.92/3902/SJ untuk Penjabat Bupati Sorong. (bw)