Berikan Hak Perlindungan
AIMAS – Musibah kecelakaan kerja dapat terjadi kepada siapa pun, kapanpun dan di manapun juga. Seperti musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa Winda Dwi Lestari, siswi jurusan Multimedia SMK Muhammadiyah Salawati.
Dituturkan Liswati, Ibu dari Winda Dwi Lestari, musibah tersebut terjadi saat Winda hendak berangkat magang di salah satu studio foto di SP 1.
“Kejadian pagi hari saat mau berangkat magang di studio foto di SP1. Saya sempat kaget juga saat dikabari anak saya kecelakaan,” terang Liswati.
Dari musibah tersebut, lanjut Liswati, Winda mengalami luka-luka. Bahkan mengalami nyeri luar biasa pada tangan kanannya. Juga ada luka sobek di kaki yang harus diberi tindakan operasi.
“Selain lecet, tangan kanannya juga sakit, saya khawatir ada tulang yang patah. Sudah dirontgen tapi hasilnya belum keluar, kami masih menunggu. Jari manis kaki kirinya juga luka parah, dan baru dioperasi oleh dokter,” bebernya.
Beruntungnya, Winda meskipun masih berstatus siswa, namun dirinya telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BP JAMSOSTEK. Sehingga seluruh biaya pengobatan dan perawatannya akan ditanggung oleh pihak BP JAMSOSTEK.
Kepala BP JAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar bersama tim yang mengunjungi Winda di RSUD JP Wanane menyebutkan, musibah kecelakaan kerja memang menjadi hal yang harua selalu diwanti-wanti oleh setiap pekerja, tak terkecuali siswa magang. Sebab bahaya dari risiko kerja dapat terjadi kapan saja.
“Kami berkunjung ke RSUD JP Wanane untuk menjenguk sekaligus memastikan bahwa adik Winda sebagai peserta BPJAMSOSTEK ini mendapat perawatan selama di rumah sakit. Meskioun statusnya masih siswa, namu dalam aktivitas magang, Winda sudah boleh didaftarkan sebagai peserta BP JAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan,” terang Nasrullah Umar.
Dikatakan Nasrullah Umar bahwa aeluruh biaya perawatan selama Winda dirawat akan menjadi tanggung jawab BP JAMSOSTEK, tanpa plafon biaya. Bahkan, seluruh pasien kecelakaan kerja yang tercover sebagai peserta BP JAMSOSTEK berhak mendapatkan fasilitas terbaik kelas I selama menjalani perawatan di RS.
Meskipun kecelakaan kerja terjadi bersamaan dengan kecelakaan lalu lintas, namun pihak BP JAMSOSTEK tetap akan memberi perhatian atas musibah yang dialami Winda. Sehingga Winda sebagai peserta BP JAMSOSTEK yang tertimpa musibah bisa mendapatkan penanganan terbaik. (ayu)