MANOKWARI – Penyidik Kepolisian Resort Manokwari menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa Kampung Bakaro Manokwari tahun anggaran 2017 dan 2018. Ketiga orang tersangka tersebut berinisial AM, LAB dan PM. Ketiganya merupakan penyelenggara Kampung Bakaro. Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp533.987.004,43.
Sebelum menetapkan ketiga orang tersangka, Satreskrim Polres Manokwari telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, ketiganya secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa. “Para tersangka secara sadar menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 yang mana tidak merealisasikan sesuai dengan APBK kampung,” kata Iptu Arifal Utama, Kamis (11/8).
Arifal menuturkan sebagaian dana desa tersebut, para tersangka mempergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan peruntukannya. “Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakanm tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa tersebut sama sekali tidak pernah melibatkan aparat dan warga kampung Bakaro. Polres Manokwari sejak tahun 2021 telah mengupayakan untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut, namun ketiga tersangka tersebut tidak mampu untuk mengembalikannya. “Dengan kondisi tersebut, maka Kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ucap Arifal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (bw)