Berkas Perkara P-21, Satu Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
SORONG – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran pembangunan Kantor Lurah Klakublik Distrik Sorong Kota, berinisial OM dan ES, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Polres Sorong Kota. Kapolres Sorong Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Achmad Elyasarif Martadinata membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pembangunan Kantor Lurah Klakublik yakni ES, OM dan LJS. Untuk LJS, perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong (Tahap 2). “Sisa 2 tersangka lagi, mohon waktunya,”jelasnya, Jumat (5/8).
Kasat Reskim menyatakan dari ketiga tersangka, tersangka LJS sudah dilakukan tahap dua. Sedangkan untuk tersangka ES dan OM belum dilakukan tahap 2, karena usai dinyatakan P21 tahun 2019, penyidik terkendala dengan pandemi Covid-19, dimana tidak bisa melakukan penerbangan. Kemudian penyidik sudah melakukan panggilan sebanyak 2 kali terhadap kedua tersangka namun keduanya tidak kunjung hadir. Penyidik berkoordinasi dengan pengacara kedua tersangka namun pengacara belum bisa menghadirkan keduanya, akhirnya penyidik menerbitkan DPO terhadap 2 tersangka.
“Karena di tahun 2019 dan 2020 sudah dilakukan upaya penangkapan, namun tahun 2019 tidak bisa. Sedangkan tahun 2020 kita coba lakukan penangkapan dengan berkoordinasi bersama Polres Manokwari, tapi dari Polres Manokwari agak ragu membackup kami karena saat itu masih suasana pilkada Manokwari. Kebetulan ES bakal calon Bupati Manokwari, dan situasi kamtibmas Manokwari saat itu sedang panas,” paparnya.
Pihaknya lanjut Kasat Reskrim, akan berkoordinasi dengan Kapolres Sorong Kota agar beliau dapat berkoordinasi dengan Polda Papua Barat untuk membackup Polres Sorong Kota. “Ini suatu utang penyidikan, jadi yang harus dituntuskan, karena kalau sudah P21 wajib hukumnya tahap 2,”ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan anggaran pembangunan Kantor Lurah Klakubik tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Papua Barat tahun 2012 dengan pagu Rp 1.860.000.000, terdiri dari 2 pembangunan kantor. Untuk Kantor Lurah Klakublik dengan nilai kontrak Rp 842.000.000, dari dana tersebut penyidik Polres Sorong Kota melakukan penyelidikan pada 19 November 2014. “Dan, berdasarkan hasil penyelidikan ditetapkan 3 orang tersangka, yakni inisial ES selaku KPA dan PPK pada saat pekerjaan, OM selaku PPTK, kemudian LJS selaku kontraktor,” terangnya Hasil audit kerugian berdasarkan penghitungan BPKP, tambah Elyasarif, senilai Rp 765.454.546. Perkara dugaan korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P21 pada tahun 2019 lalu. (juh)