Polda Papua Barat Amankan 26 Kendaraan Penimbun BBM dari 2 SPBU
MANOKWARI – Kepolisian Polda Papua Barat berhasil mengamankan 26 kendaraan yang diduga sebagai alat untuk melakukan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar. Berdasarkan hasil pengamanan 26 kendaraan tersebut, Polda Papua Barat melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap aktor dibalik penimbunan BBM subsidi jenis bio solar tersebut.
Kapolda Papua Barat melalui Dirrekrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, hasil pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di sejumlah wilayah di Manokwari yang dilaksanakan sejak 17-20 Juli 2022. “Penyelidikan dilakukan pada dua lokasi yaitu di SPBU Jalan Baru dengan mengamankan 14 kendaraan dan SPBU Sowi 4 mengamankan 12 kendaraan,” kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Jumat (22/7).
Dalam melakukan aksinya lanjut Dirreskrimsus, mereka menggunakan modus mengantri secara sering setiap hari di SPBU yang berbeda, misalnya hari ini di SPBU Sowi 4 besok di SPBU Jalan Baru. “Mereka memodifikasi kapasitas tanki bahan bakar menjadi lebih besar sehingga bisa membeli dalam kapasitas banyak kemudian dijual kembali dengan keuntungan yang besar,” ucap Romylus.
Ia menjelaskan kendaraan yang digunakan dalam aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar diduga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor palsu. “Dari hasil keterangan penyidikan, mereka kembali menjual BBM subsidi jenis bio solar ke perorangan ataupun pekerjaan proyek dan perusahaan besar,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 40 ayat 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan keseriusannya dalam mengungkap praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kapolda tetap memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pemantauan pada SPBU yang lain di kabupaten/kota se-Papua Barat. Dia menuturkan adanya laporan yang diterima Polda Papua Barat tentang terjadinya antrian begitu panjang di SPBU hingga mencapai 2 kilo meter. “Saya tetap perintahkan untuk melakukan pemantauan, sehingga BBM subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran,” ucapnya.
Kapolda mengatakan, seharusnya BBM subsidi didapatkan oleh orang yang seharusnya mendapatkan, namun pada kenyataannya ada hal-hal yang disimpangkan, melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. “Sehingga orang-orang tertentu memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan,” tandasnya. (bw)