WAISAI-Diduga melakukan pemerasan di Pasar Mbilim Kayam Waisai, Distrik Waisai Kota, Raja Ampat (R4). Seorang pria berinisial RR dilaporkan ke pihak berwajib. Dan kasus tersebut, kini tengah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Raja Ampat (R4).
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Danny A. Saputra, S.Tr,k kepada awak media di ruang kerjanya belum lama ini, mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya lansung melakukan pemeriksaan. Kemudian lanjut Kasat, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemerasan di Pasar Mbilim Kayam Waisai yang sedang ditangani pihaknya.
“Terkait dengan dugaan kasus pemerasan di Pasar Mbilim Kayak Waisai yang ditangani saat ini, kami sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin lansung oleh Pak Wakapolres,” kata Kasat Danny.
Dari hasil gelar perkara terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim lanjut menjelaskan bahwa, pihaknya sudah putuskan bersama untuk menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, kami putuskan untuk naikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tapi untuk selanjutnya, sedang kita dalami lagi kasusnya, termasuk diantaranya memanggil saksi-saksi untuk diambil keterangan. Bila mana mencukupi alat bukti, maka kami akan masuk ke tahap berikutnya,” tutur Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan, kronologis awal terjadinya dugaan pemerasan tersebut, Kasat Reskrim menegaskan, dugaan pemerasan itu sudah terjadi sejak tahun 2021 yang lalu, yang mana dari laporan yang dikumpulkan jajarannya (SatReskrim) bahwa, diduga ada seorang oknum warga yang sebelumnya dilaporkan diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta uang yang tidak jelas untuk apa kepada para pedagang di pasar.
“Soal besaran uang yang diminta oleh oknum tersebut kepada para pedagang di pasar Mbilim Kayam Waisai pastinya kami belum tahu, tapi untuk nominalnya pun bervariasi yang diminta ke para pedagang – pedagang dipasar tersebut,” kata Kasat Danny.
Meskipun sudah dimintai keterangan lebih jauh Kasat Reskrim menegaskan, bahwa, oknum warga yang dilaporkan atas dugaan pemerasan itu, sementara pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku sendiri belum kita tetapkan sebagai tersangka,” singkat Kasat Danny melengkapi keterangan persnya lewat via seluler diwaktu berbeda kepada Radar Sorong belum lama ini.
Disinggung, apakah terlapor kasus dugaan pemerasan tersebut merupakan seorang ASN atau warga sipil. Kasat mengatakan pelaku bukanlah seorang ASN, hanya masyarakat biasa.(hjw)