Pertamina Lakukan Pengendalian BBM Melalui Web
SORONG – Dalam rangka pengendalian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, PT. Pertamina Persero melakukan registrasi dan pendataan melalui Website Subsiditepat.My Pertamina.id.
Registrasi dan pendataan dimaksudkan untuk menadai kendaraan dan pengendara yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan guna melindungi para pengendara yang berhak, misalnya sopir taksi hingga sopir truk yang biasanya mengeluhkan kehabisan stok BBM saat antrean.
Area Manager Komunikasi Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku, Edy Mangun menjelaskan syarat dan ketentuan bagi kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi akan disesuaikan dengan Pepres yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Edy juga melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar bahwa warga akan membeli BBM subsidi dengan menggunakan aplikasi My Pertamina, itu tidak benar. Sebab, yang akan dilakukan Pertamina adalah meregistrasi berupa mendata, mendaftar pengendara dan kendaraan dengan menggunakan Website Subsiditepat.My Pertamina.id.
“Setelah terdaftar nanti akan diverifikasi di Jakarta oleh tim pusat bersama dengan BPH Migas yang akan menerima barkot. Itu bertanda bahwa pengendara tersebut berhak untuk mendapat BBM Subsidi, yang akan digunakan ketika mengisi BBM di SPBU dengan cara menscan barkot tersebut,”jelasnya kepada awak media, Senin, (18/7).
Dengan teregistrasinya pengendara membuktikan bahwa, pengendara tersebut berhak dan tercatat bahwa pengendara tersebut telah mengambil jatah BBMnya. Sehingga hal ini akan menutup peluang pengisian berulang.
“Apa yang dilakukan ini demi perlindungan terhadap saudara-saudara kita yang berhak, contohnya sopir angkot, supir truck yang kita tahu bahwa selama ini mereka selalu mengeluh karena antrean panjang, begitu mendekati SPBU BBMnya habis, padahal BBM subsidinya keluar bukan untuk peruntukkan. Kita semua tahu, pemain (mafia) BBM di sini banyak,”tegasnya.
Melalui kesempatan ini, tambah Edy atas nama Pertamina Regional Papua-Maluku memberikan apresiasi kepada Polda Papua Barat yang serius dalam menangani masalah mafia BBM. Semoga keseriusan ini, turun pada jajaran Polres di kabupaten dan kota. Pertamina menyiapkan pendataan terhadap pengendara dan kendaraan yang berhak menerima BBM Subsidi tersebut.
“Alhamdulillah, Pj Gubernur bersama Kapolda Papua Barat serius dan komitmen, dengan dibuktikan gerak cepat Polda Papua Barat yang berhasil menangkap oknum pelaku pernyalagunaan BBM di Manokwari,”paparnya.
Seperti yang diketahui pada awal Minggu lalu, Pertamina sudah bertemu dengan PJ. Gubernur Papua Barat dan Kapolda Papua Barat mendiskusikan kondisi antrean di SPBU terutama BBM Subsidi yang selalu tidak tepat sasaran.
Berdasarkan diskusi bersama Kapolda, beliau mengatakan sudah mengantongi nama-nama dan telah memetakan mafia BBM, sehingga diwaktu bersamaan ditangkapnya dua oknum.
“Benar bahwa istilah pencuri itu lebih pintar dari pemilik rumah ataupun polisi. Namun, Pertamina optimis paling tidak langkah awal yang dilakukan bersama ini dapat mengurangi, karena seperti diketahui bersama mafia ini sudah terstuktur sehingga agak susah,”ungkapnya.
Edy menambahkan, sanksi pada mafia BBM, Pertamina hanya melakukan penindakan secara administratif, tetapi dengan melibatkan Polda Papua Barat, maka bukan tidak mungkin tuntutan hukum akan diberlakukan bila mafia tersebut melakukan perbuatan yang menjurus pada pidana.
“Bila terjadi penyelewengan terhadap BBM subsidi baik oleh SPBU maupun oknum di luar adalah pidana. Mungkin itu dimasukan dalam kategori pidana ringan. Makanya kami mengimbau agar mereka yang ditangkap ini bisa diproses hingga ke Pengadilan agar dapat dihukum sesuai UU yang berlaku,”tegasnya.
Edy juga menambahkan stok BBM di wilayah Papua Barat aman hingga 15 hari kedepan. Dan terkait penyaluran ke SPBU tidak ada pembatasan, melainkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan masing-masing SPBU selama 1 tahun yang dibagi perhari.
“Bahkan dalam kondisi tertentu kami juga memberikan tambahan,”paparnya.
Sementara itu, pedagang BBM eceran yang apabila ia menjual BBM Subsidi, dinyatakan ilegal karena tidak berizin. “Sebab yang saya tahu Pemerintah daerah tidak memberikan izin,”pungkasnya. (juh)