Wali Kota: BPK Sudah Audit, Kita dapat WTP
SORONG – Pemkot Sorong melakukan penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sorong Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diserahkan langsung Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,MM kepada Ketua DPRD Perteronela Kambuaya,SPd,MPd dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, Rabu (6/7).
Rapat Paripurna V Penyerahan Materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Sorong Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya didampingi Wakil Ketua I, Melkianus Way dan Ketua II, Elisabeth Nauw berlangsung di Kantor DPRD Kota Sorong.
Perteronela Kambuaya,S.Pd.,M.Pd mengatakan, pelaksanaan APBD Kota Sorong tahun anggaran 2021, pada dasarnya merupakan amanat undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 320 ayat 1 serta merupakan siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dengan prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM dan saudari Wakil Wali Kota, dr.Hj.Pahimah Iskandar serta jajarannya yang telah berupaya menyusun materi Raperda ini sehingga dapat diserahkan,” katanya.
Lanjutnya, Penyampaian ini merupakan bagian penting dalam konteks pembangunan daerah, dimana akan menjadi tolak ukur pencampaian kinerja pemda yang telah direncanakan dalam satu tahun anggaran. “Selain itu laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan,” ujarnya.
Berdasarkan amanat undang-undang, kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahun anggaran 2021 Kota Sorong kembali mendapat opini WTP. Ini sangat membanggakan kita semua di tengah tantangan yang ada. Perolehan predikat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI, merupakan hasil terbaik dari sinergitas eksekutif dan DPRD dalam menghadirkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akutansi pemerintah,” ungkapnya.
“Terima kasih untuk saudara Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM dan saudari Wakil Wali Kota, dr.Hj.Pahimah Iskandar yang telah menjalankan tugas selama 10 Tahun atau 2 periode kepemimpinannya di Kota Sorong. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa memberkati dan membalas semua jerih lelah selama ini,” ungkap Ketua DPRD Kota Sorong sembari meneteskan airmata karena terharu.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM menyampaikan ucapan Terima kasihi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan respon positif atas rancangan peraturan daerah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Sorong.
“Dengan adanya respon positif dewan yang terhormat terhadap Raperda pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah Kota Sorong menunjukkan suatu kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Sorong dan DPRD Kota Sorong,” katanya.
Dijelaskannya bahwa Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut, telah melalui mekanisme yang mana kegiatankegiatan merupakan usulan dari OPD masing-masing dan juga telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat dan mendapat opini WTP.
Ia berharap kepada pejabat yang menggantikan dirinya nanti dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Harapan saya Carateker yang baru datang, pemimpin OPD dapat melaksanakan apa yang selama ini sudah berjalan. Kalau kurang diperbaiki, kalau ada yang baik dipertahankan, bila perlu ditingkatkan,” pungkasnya.(zia)