WAISAI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat (R4) kembali menggelar sosialisasi sesi kedua terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka lansung Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP di Gedung Aula Kantor KPU Raja Ampat, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Warmasen, Distrik Waisai Kota, Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (12/7/2022). Sesi kedua, sosialisasi kali ini, KPU Raja Ampat kembali menyasar, komponen masyarakat diantaranya pimpinan dan pengurus baik itu dari ikatan, kerukunan, paguyuban beserta organisasi-organisasi kepemudaan, maupun perwakilan pengurus Osis pelajar tingkat SMU diwilayah Raja Ampat.
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya (KPU) diberikan amanah serta tanggungjawab untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, termasuk yang sedang dilakukan saat ini (Kemarin-red) pada sesi kedua yakni mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Pemilu kepala daerah di tahun 2024.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan ini semuanya tentu merujuk pada undang-undang dasar 1945, dan juga secara khusus undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk beberapa regulasi lainnya yakni PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, dan PKPU nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi baik itu pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Inilah rujukan hukum kita (KPU-red) untuk melaksanakan sosialisasi hari ini (Kemarin-red),” jelas Steven Eibe Selasa kemarin.
Steven sambung menambahkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi kali ini merupakan sesi yang kedua. Dimana, lanjut tambah Steven, sebelumnya pada sesi yang pertama pihaknya (KPU-red) telah melaksanakan sosialisasi yang sama sejak minggu yang lalu dengan menyasar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta seluruh pimpinan-pimpinan dan pengurus Partai Politik (Parpol) di Raja Ampat.”Karena mengingat pesertanya begitu banyak sebab itu, ketika melaksanakan sosialisasi ini kami membaginya dalam dua sesi yaitu sesi pertama (Minggu lalu-red) kami (KPU-red) mengundang forum komunikasi pimpinan daerah dan seluruh pimpinan partai politik. Selanjutnya, sosialisasi pada sesi yang kedua kali ini (kemarin-red) kami mengundang seluruh ketua-ketua kerukunan, paguyuban, beserta organisasi kepemudaan maupun perwakilan ketua OSIS ditingkat sekolah menengah atas,” beber Steven.
Dikatakan Steven, nantinya apa yang disampaikan didalam sosialisasi terkait Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022, diharapkan bisa tersampaikan serta di tindak lanjuti kepada seluruh komponen masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Raja Ampat. “Dimana, masyarakat yang ada didalam kelompok-kelompok yang dimaksud diatas, yang sudah mengikuti sosialisasi ini penting mengetehui kalau tahapan pemilu sudah mulai dan dilaksanakan. Termasuk launching tahapan pemilu yang sebelumnya sudah dilaksanakan sejak bulan lalu (Rabu 14 Juni 2022),” ujar Steven. Disisi lain, menurut Steven, masyarakat penting untuk mengetahui didalam pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024 yang akan datang, tentunya terdapat dua agenda besar negara yaitu Pemilu dan Pilkada. Dia lanjut menegaskan, ini merupakan dua hal yang sama, namun bedah dalam konteks pelaksanaannya.”Dimana, Pemilu payung hukumnya terdapat didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Pilkada sendiri payung hukumnya terdapat didalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yakni tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” tutup Steven.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komisioner KPU Raja Ampat melalui Divisi Data dan Informasi, Laily Ligawa, S.E, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Arsyad Sehwaki, S.IP, Sekretaris KPU Raja Ampat, Sutini, S.IP, beserta para Kasubag dan staf dilingkungan Sekretariatan KPU Raja Ampat. (hjw).