SORONG – Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perindustrian Kota Sorong melakukan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Pemerintah Kota Sorong bersama Pelaku Usaha Galian C. Selain itu, terkait Izin Pengoperasian Galian C dan Pemasukan Pajak Daerah, yang berlangsung di Ruang Anggrek Lt.2 Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (26/7).
Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong, Izak Djitmau menjelaskan bahwa terlaksananya rakor tersebut dalam rangka menyinkronisasi tugas perindustrian dengan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C terkait dengan pembayaran pajak dan izin-izin yang harus diperpanjang sebelum jatuh masa tempo.
“Intinya sinkronisasi terkait dengan kewajiban mereka (pelaku usaha galian C), terhadap izin yang sudah mendekati jatuh tempo dan harus melakukan perpanjangan lagi. Mereka lalai, bahkan ada yang dari 2018 sampai dengan 2022 belum membayar pajak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa rakor tersebut atas kesepakatan yang telah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas SDM bersama KPK beberapa waktunya.
“Beberapa waktu lalu, kami bersama dengan KPK, dan dinas terkait turun langsung ke lapangan memasang plang pengumuman di lokasi galian C, karena tidak memperhatikan kewajiban mereka terkait pajak dan perijinan,” jelasnya.
“Harapan kami kepada mereka, mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka. Mau tidak mau, suka tidak suka tetap mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka. Kalau tidak, berarti sesuai kesepakatan kami dengan KPK maka izinnya dicabut. Hingga saat ini papan plang masih dipasang, mereka belum belum bisa melakukan aktivitas. Nanti kalau sudah selesai kewajibannya baru kita bisa cabut plangnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan bahwa untuk memastikan perkembangan tindak lanjut dari sejumlah rekomendasi yang sudah dihasilkan pada pertemuan sebelumnya. Selain itu, pertemuan juga dimaksudkan untuk melakukan sejumlah validasi data dan informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh perusahaan. Di antaranya terkait pelanggaran tata ruang, kehutanan, pertambangan dan pesisir. Selain perijinan dan kewajiban membayar pajak.
“Pertemuan lintas sektor ini penting untuk segera merumuskan sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Terutama bagi kegiatan pertambangan yang sudah habis masa berlaku izinnya, namun masih tetap melakukan kegiatan serta terkait dengan kewajiban perpajakannya,” tegas Dian.
Lanjutnya, Dari sejumlah sanksi tersebut, ada yang sudah dijalankan, namun masih banyak yang belum ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Ia juga menambahkan, pemerintah yang membuat peraturan jangan sampai lemah dalam melakukan pengawasan, oleh karenanya penyelesaian harus segera dilakukan agar tidak berlarut-larut.
Bagi KPK, kata Dian, penertiban Galian C di Kota Sorong merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk menyelamatkan potensi ekonomi dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia. Hal ini penting sebab jika pelanggaran-pelanggaran dalam proses bisnis pengelolaan sumber daya alam dibiarkan maka selain menimbulkan kerusakan alam juga akan merugikan negara dalam angka yang besar.
“Bisa jadi, dibalik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat,” pungkasnya. (zia)