MANOKWARI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alat tulis kantor di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong hingga kini masih berlanjut pada audit BPK RI Perwakilan Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan BPK RI Papua Barat masih melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara. “Supaya ini tidak berlarut-larut maka kami memutuskan untuk menunggu hasil audit dari BPK RI Papua Barat,” kata Juniman Hutagaol, Jumat (22/7).
Kajati menjelaskan, pihaknya tengah melengkapi data-data yang diminta oleh BPK RI Papua Barat. Jika kerugian negara sudah dikeluarkan BPK RI Papua Barat, maka pihaknya akan langsung menetapkan tersangkanya. “Hasil audit BPK keluar, kita langsung tetapkan tersangka,” tegasnya.
Hutagaol menilai sejauh ini kinerja BPK RI Papua Barat telah melakukan tugasnya tepat waktu. Pihaknya mendorong BPK RI Papua Barat untuk sesegera mungkin menyelesaikan audit investigasi kasus dugaan tipikor ATK di BPKAD Kota Sorong. “Kita lakukan baik secara resmi (menyurat) maupun non resmi. Non resminya seperti ketika ada kegiatan Forkopimda kita akan senggol untuk menanyakan kelanjutan audit ATK. Cara-cara seperti itu yang saya kira bermanfaat,” ungkapnya.
Pihaknya percaya BPK RI Papua Barat akan menyelesaikannya tepat waktu. “Kita kemarin dapat informasi bahwa mereka sudah diberi kuasa. Selama ini, mereka mendapat permintaan selalu meneruskan ke Jakarta. Saat ini mereka sudah bisa langsung, hanya saja ketika menyampaikan hasilnya harus memberikan tembusan ke Jakarta,” ucap Kajati. “Kita yakin kita akan dapat hasil dari BPK sesuai dengan waktu. Kita akan kejar terus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (bw)