SORONG – Kantor Imigrasi Sorong menggelar kegiatan Layanan Paspor Masuk Desa di Pendopo Ikaswara Kota Sorong pada Sabtu-Minggu (23 – 24 Juli) kemarin. Masyarakat yang ingin membuat paspor baru, perpanjangan atau perubahan paspor cukup datang ke Pendopo Ikaswara di Jl. Patriot Km 12 masuk, dan dilayani oleh petugas Imigrasi. Warga cukup antusias, dimana sebanyak 34 orang mengurus paspor di Ikaswara.
Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Sorong, Ristra Adiatama saat diwawancarai Radar Sorong menjelaskan bahwa,
Layanan Paspor Masuk Desa digelar dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika atau Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM RI ke-77 jatuh tanggal 19 Agustus, salah satu programnya adalah Layanan Paspor Masuk Desa.
“Karena di kementerian kami ada Direktorat Jenderal Imigrasi khusus menangani pelayanan paspor, sehingga pak menteri menyarankan ada inovasi atau program Kementerian Hukum dan HAM untuk melayani atau mendekatkan diri kepada masyarakat. Dan agar masyarakat mengetahui di bulan Agustus itu lahirnya Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.
Dikatakan pula bahwa dengan program ini pihaknya mencoba membantu dan memfasilitasi masyarakat di tengah masa pandemi Covid 19 ini, walaupun sekarang pemerintah akan mencoba menurunkan dari pandemi jadi endemic, sehingga Imigrasi mencoba untuk meningkatkan minat masyarakat untuk membuat paspor dan melakukan perjalanan ke luar negeri kembali, baik wisata ke luar negeri, ziarah ke luar negeri, umroh, haji, dan lain sebagainya.
“Kami tidak ada target, tapi untuk kegiatannya kami batasi karena menggunakan anggaran kantor jadi kami coba adakan semaksimal kami. Minggu besok sekitar tanggal 25-29 kami juga ada Layanan Paspor Masuk Desa di Kabupaten Fakfak selama 3 hari. Kami juga sudah ada permintaan untuk mengadakan di Sorong Selatan,” ungkapnya.
Sistem pembuatan paspor pun sudah ditingkatkan, karena 2020 – 2022 pandemi Covid maka dicoba untuk meminimalisir masyarakat datang ke kantor Imigrasi, dimana tahun ini ada program baru, aplikasi M-Paspor.”Masyarakat silahkan untuk upload data persyaratan pembuatan paspor secara mandiri, lalu melakukan pembayaran paspor secara mandiri baik secara bank ataupun online, setelah itu nanti masyarakat tinggal menentukan jadwal kedatangan atau hari kapan mau datang ke kantor Imigrasi untuk foto dengan membawa dokumen aslinya, sehingga yang sebelumnya masyarakat datang ke kantor terus mengisi formulir mengisi data diri, nah sekarang dengan aplikasi M-Paspor ini karena situasi pandemi ini kami mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas imigrasi sehingga masyarakat sebelum datang mengisi formulir elektronik mengupload data diri baik itu KTP, KK, Ijazah, maupun buku nikah. Jadi sekarang kami ada aplikasi yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa sejak 5 tahun lalu Imigrasi tidak melayani pembayaran cash di kantor Imigrasi tapi via bank dan langsung masuk ke kas negara.”Untuk pembuatan paspor biayanya Rp 350 ribu, paspor jadi 3-4 hari setelah pembayaran. Kalau mau cepat yaitu 1 hari jadi kami ada percepatan yang 1 hari jadi dan sudah dilegalkan sejak beberapa tahun lalu. Biaya percepatan Rp 1 juta, biaya paspor Rp 350 ribu, total biayanya Rp 1.350.000. Kalau biasa atau tidak pakai percepatan 3-4 hari setelah pembayaran di bank, bukan setelah foto. Kalau masyarakat tidak segera membayar ya tidak kami lanjutkan karena kami perlu vetifikasi terkait pembayaran paspor ini. Makanya setelah foto harus segera membayar biar segera kami proses paspornya,” pungkasnya.(akh)