SORONG – Tujuh perintah Harian Kejaksaan Agung di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun, Jumat (22/7). Tujuh perintah harian tersebut disampaikan Kejagung RI terhadap jajaran Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, salah satunya Kejaksaan Negeri Sorong.
Perayaan HBA ke-62 tahun, juga digelar oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Perayaan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sorong, Drs. Ec Lambert Jitmau,MM Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen, Komandan Dandim 1802 Sorong dan Kepala Pengadilan Negeri Sorong.
Wali Kota Sorong, Drs. Ec Lambert Jitmau, MM pada kesempatan tersebut mengatakan, usia organisasi tidak sama dengan usia manusia, semakin tua usia suatu organsiasi akan semakin kuat organisasi tersebut. Salah satunya organsiasi Kejaksaan termasuk Kejaksaan Negeri Sorong.
“Selamat ulang tahun ke 62, semoga Tuhan memberikan nikmat yang baru kepada pemimpin di Kejaksaan. Diusia ke 62 tahun ini, hukum tetap hukum, warga Negara tetap warga Negara semua sudah diatur dalam UU sebagai warga yang baik tunduk dan taat,”jelasnya kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, SH.,MH menjelaskan Kejaksaan Agung menekankan program Restorasi Justice karena menurut Kepala Kejaksaan Agung keadilan tidak ada dalam buku tetapi di hati Nurani. Kedua, beliau mengatakan agar Kejaksaan intropeksi dan mengawas diri menuju ke Kejaksaan lebih baik. Ketiga, menjaga protokol kesehatan.
Sementara itu Ketua Panitia HUT, Eko Nuryanto menambahkan sebelum melaksanakan puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun, Kejaksaan Negeri Sorong terlebih dahulu melaksanakan berbagai kegiatan yakni acara pembukaan pekan olahraga dengan beberapa pertandingan, bhakti sosial, anjangsana dan kunjungan ke Purnaja serta seminar hukum hingga ziarah ke Makam Pahlawan.
Eko menambahkan terdapat 7 perintah harian yang di keluarkan oleh Jaksa Agung RI pertama tingkatkan kapabilitas kapasitas dan integrasi dalam mengembangkan kewenangan berdasarkan UU. Kedua, kedepankan hati Nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Ketiga mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Keempat tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, kelima akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Keenam jaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan yang ketujuh adalah tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja Kejaksaan.(juh)