MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 2,6 miliar untuk 11 partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat. Permohonan bantuan keuangan partai politik di tingkat Provinsi Papua Barat sesuai dengan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 721/60/2/2022 tertanggal 24 Februari 2022 tentang penetapan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di Papua Barat yang memperoleh kursi pada dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua Barat.
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan bantuan keuangan bersumber dari hibah APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR Papua Barat yang perhitungannya berdasarkan perolehan suara sah. “Untuk DPR Papua Barat berdasarkan keputusan dalam rapat pleno KPU Papua Barat nomor 998/PN.01.9-KPP/92/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019,” kata Baesara Wael, Selasa (12/7).
Ia merincikan besaran bantuan keuangan sebesar Rp4.716,62 per suara yang sah. Ke-11 parpol masing-masing DPW PKB mendapat Rp102.657.234,30 dari 21.765 suara. DPD Gerindra mendapat Rp215.827.814,58 dari 45.759 suara. DPD PDI Perjuangan sebesar Rp385.168.622,44 dari 81.662 suara. DPD Golkar sebesar Rp474.128.792,26 dari 100.523 suara. DPW Nasdem sebesar Rp423.679.824,74 dari 89.827 suara. DPW PKS sebesar Rp120.830.371,16 dari 25.618 suara. DPW Perindo sebesar Rp127.377.039,72 dari 27.006 suara. DPW PAN sebesar Rp166.001.440,90 dari 35.195 suara. DPD Hanura sebesar Rp170.298.281,72 dari 36.106 suara. DPD Demokrat sebesar Rp338.313.719,36 dari 71.728 suara dan DPD PKPI sebesar Rp139.394.987,48 dari 29.554 suara. “Terbesar di dapat oleh DPD Partai Golkar dan terkecil didapat oleh DPW PKB,” rincinya.
Baesara ,emgatalam. sebelum bantuan keuangan diserahkan, terlebih dahulu disampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik yang disampaikan kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) Papua Barat untuk diperiksa. “Setelah LHP BPK Papua Barat disampaikan kepada Gubernur Papua Barat dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya,” ungkapnya. “Berkas pengajuan permohonan dari partai politik dilakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas oleh tim verifikasi pada 15 Juni 2022,” kata Baesara.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,MSi mengatakan bantuan keuangan yang diberikan kepada 11 partai politik mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. “Tahun ini besaran bantuan keuangan Rp2.663.678.128,66 mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar Rp1.663.821.258,” kata Waterpauw.
Ia mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pimpinan dan pengurus partai politik yakni berkaitan dengan penerimaan, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan. “Batas waktu partai politik menyampaikan bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terakhir tanggal 31 Januari 2023,” ucapnya.
Jika laporan pertanggungjawaban belum disampaikan pada tanggal tersebut, maka pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun berikutnya tidak dapat diajukan sampai ada LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat. “Kalau melebihi batas waktu yang ditetapkan maka tahun berikutnya tidak mendapat bantuan keuangan,” tandasnya. (bw)