SORONG– Setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ( Kamis, 7/7), maka perjalanan panjang untuk mewujudkan provinsi baru di kepala burung Papua akan segera jadi terwujud. Tinggal satu langkah lagi, Provinsi PBD ketuk palu , yakni tinggal menunggu pembahasan dengan pemerintah maka RUU Papua Barat Daya akan jadi Undang-Undang untuk kemudian masuk dalam lembaran negara sebagai provinsi baru yang membawahi wilayah Kota Sorong,Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.
Dalam pandangan Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia, disinggung tentang keterwakilan rakyat Papua Barat Daya atau DPR Papua Barat Daya agar terbentuk dari hasil Pemilu 2024. “DPRP Provinsi PBD dibentuk melalui hasil Pemilu tahun 2024 . Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan
“Didalam pandangan fraksi tadi disebutkan bahwa, DPRP PBD dibentuk melalui hasil Pemilu Tahun 2024. Soal apakah nanti diperjuangkan bisa jadi atau tidak, tentunya nanti tergantung hasil perembukan pemerintan dengan DPR RI di tahun berjalan ini,”jelas Rico Sia kepada Radar Sorong.
Bahwa Fraksi Nasdem sangat mengapreseasi dan mendukung RUU PBD. Namun dalam pandangannya, Fraksi Nasdem memberikan 9 point catatan termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang diminta tetap sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal peresmian Provinsi PBD dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi PBD diundangkan.
Selain itu Fraksi Partai Nasdem juga mengingatkan tentang pengisian pegawai negeri di Provinsi PBD. “Pengisian aparatur sipil negara (ASN) untuk pertama kali dapat dilakukan dengan mengangkat pegawai OAP (Orang Asli Papua) yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sebagai calon pegawai negeri sipil atau pengisian ASN dengan mengutamakan 80 persen OAP.
Sebagai calon provinsi baru, Fraksi Nasdem, kata Rico Sia juga memberikan catatan agar Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi PBD berhak mendapatkan dana perimbangan, penerimaan khusus dalam rangka Otsus, dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otsus dan dana lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Setelah mempelajari dan mengkaji RUU tentang pembentukan Provinsi PBD ini, pada akhirnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui untuk menjadi RUU usulan DPR dan selanjutnya dibahas ke tahapan pembicaraan tingkat I bersama pemerintah dan DPD RI. Pandangan Fraksi Nasdem yang dibacakan Rico Sia ditandatangani oleh Ketua Fraksi Nasdem, Robert Rouw dan Sekretaris, Saan Mustopa.
Seperti diketahui, RUU tentang pembentukan Provinsi PBD telag disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua Barat itu resmi terbentuk. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (7/7), telah mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.
”Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Gobel, ketika membacakan agenda rapat. Semua fraksi yang hadir pada rapat tersebut menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR. Masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada pimpinan DPR, termasuk dari Fraksi Nasdem yang diserahkan oleh anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia.
”Untuk selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI melakukan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI,” tandas pimpinan rapat, Rachmat Gobel. Diketahui RUU Pembentukan Provinsi PBD juga telah melalui proses harmonisasi di Badan legislasi (Baleg) DPR RI. Dimana dalam rapat Baleg tersebut seluruh fraksi di DPR RI (kecuali Fraksi Demokrat) menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut. Sementara, Fraksi Demokrat meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu juga telah menyetujui 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Anggota DPD RI, Sanusi Rahaningmas, kepada Radar Sorong, mengatakan secara pribadi mendukung pemekaran daerah otonomi baru (DOB). ”Saya mendukung kebijakan pemerintah sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memekarkan daerah otonomi baru untuk Papua Barat yaitu Papua Barat Daya. Pemekaran untuk memperpendek rentang kendali pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat asli Papua,” ujarnya. Dikatakan, kalau dulu hanya dibawa satu naungan kabupaten atau satu kota, Ia yakin bahwa pembangunan tidak akan sampai seperti ini. Salah satu contoh seperti Kabupaten Raja Ampat, ibukotanya di Waisai yang dulunya hanya satu kampung kecil yang rumah penduduknya mungkin sekitar 10-20 rumah tapi setelah jadi ibukota kabupaten Raja Ampat kini begitu berkembang sehingga ada kemajuan.
”Kita bukan lihat dari jumlah penduduk tapi kita lihat dari letak geografis daerah. Saya jujur bahwa saya sejak pertama saya datang di Tanah Papua khusus Sorong ini. Itu baru adanya Kabupaten Sorong, belum ada Kota Sorong, kemudian Kabupaten Manokwari. Kaimana itu masih distrik tapi selama ini kita lihat sendiri kan perkembangan begitu pesat begitu dimekarkan, pembangunan jadi lebih pesat,”ujar Sanusi Rahaningmas.
Adrian Howay: PBD Hadir Tahun 2022
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Tim Pemekaran PBD Drs. Adrian Howay, MM mengatakan, RUU Papua Barat Daya sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI dan siap untuk maju ke tahap berikutnya melalui jalur birokrasi dan ditanda tangani oleh Presiden untuk kemudian diundangkan dalam lembaran negara. Dengan mekanisme tersebut, Ia yakin PBD resmi hadir di tahun 2022. ”Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kita di wilayah Sorong Raya cikal bakal Provinsi Papua Barat Daya untuk tetap tenang dan tidak boleh ada gerakan-gerakan yang berlebihan baik yang menyambut ataupun yang menolak,”harap Adrian Howay.
Ia berharap masyarakat Sorong Raya menyambut Provinsi PBD dengan baik dan tetap menantikan tahap berikutnya. Karena setelah diundangkan, dilanjutkan dengan pelantikan carateker Gubernur Papua Barat Daya, maka pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya di Sorong Kota mulai berjalan. Kenapa Kota Sorong, tambah Adrian karena dalam UU tersebut Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya bertempat di Kota Sorong membawahi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat.
Oleh sebab itu, kelompok yang menamakan tim pemekatan, agar hentikan aktivitas yang berlebihan tetap bersyukur. ”Kita semua punya tujuan yang sama bagaimana Sorong bisa menjadi provinsi dengan demikian pergumulan kita bersama sudah terwujud. Sisa bagaimana kelanjutan setelah Provinsi ini hadir bagaimana menjalankan pemerintahan yang baru ini dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat kita, kejar ketertinggalan agar kita ini juga maju seperti daerah lain di Indonesia ini,”terangnya. Adrian juga meminta agar masyarakat Sorong Raya bersatu dan siap menyambut Provinsi Papua Barat Daya ini, dengan menjaga stabilitas keamanan di daerah ini.(zia/juh/ros)