SORONG– Karena Kota Sorong salah satu kota strategis yang mana di dalam RTRW/RPJM nasional adalah kawasan strategis nasional. Pusat kegiatan strategi nasional, maka perlu didukung peraturan-peraturan daerah regulasi yang terkait dengan pengelolaan air bersih dan pengelolaan limbah domestik.
“Karena infrastruktur yang ada di Kota Sorong sudah ada tetapi belum ada regulasi aturan yang mengatur tentang pengelolaan air bersih maupun juga dengan pengelolaan limbah domestik tersebut. Sehingga melihat itu, maka pak wali kota menyurati kami di Kementerian PUPR untuk melakukan pendampingan penyusunan dokumen yang terkait dengan peraturan daerah untuk pengelolaan air bersih dan juga pengolahan limbah domestik di Kota Sorong ini,” terang Koordinator Wilayah l Sorong Raya, Fakfak, Kaimana di Balai Prasarana Pemukiman Papua Barat pada Kementerian PUPR, Jamaludin Ugar,ST usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Air dan Limbah Domestik serta Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Ar Minum Regional Kota Sorong. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Sorong, Kamis (7/7).
Ia menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penyusunan RAP Peraturan Daerah terkait dengan pembentukan Kelembagaan Pengelolaan Air Bersih dan Peraturan Daerah mengatur tentang Pengelolaan Limbah Domestik di Kota Sorong.
“Penyusunan ini disusun oleh jajaran pemerintah Kota Sorong, kita hanya mendampingi dengan tim yang telah dibentuk oleh Pemda Kota Sorong. Nah, tim teknis ini dibentuk oleh Pemda Kota Sorong menghimpun semua SKPD/OPD yang berkaitan dengan air bersih dan berkaitan dengan pengelolaan limbah domestik,” sambungnya.
Diungkapkannya bahwa SPAM Regional Papua Barat merupakan wilayah pertama yang ada di se-wilayah Papua. Ini adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional sebagai Pelayanan dan Pengelola Jaringan Air yang menghubungkan antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
“Kita punya SPAM Regional yang sumber airnya sudah ada dan telah dibangun Intake dan di SPAM Regional ada MoU Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi,”ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan pembentukan kelembagaan untuk pengelolaan air bersih. Sebenarnya UPT sudah ada tetapi ini karena ada SPAM Regional maka ini harus ada UPT bagaimana untuk menaik klasifikasi untuk bisa mengelola air.
“Selama ini kan UPT dikelola oleh swasta. Nah, sekarang bagaimana Pemda mau kelola sendiri dengan adanya sumber air yang akan digunakan di Warsamsum,” pungkasnya.(zia)