Yonas Yewen : Pengusulan Nama Pj Bupati oleh DPRD Sesuai Prosedur dan Sah
SORONG – DPRD Kabupaten Maybrat bernomor 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tertanggal 12 Juli 2022 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengusulkan dua nama calon Penjabat Bupati Kabupaten Maybrat. Kedua nama yang diusulkan yakni Ferdinandus Taa, S.H.,M. Si., dan Dr. Naomi Netty Howay, S. KM., M.Kes. Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen.
Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat juga mengkarifikasi terkait kontradiksi usulan Pejabat Bupati Maybrat dari sisi regulasi dan ketentuan perundang-undang yang ada. “Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah . Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti, termasuk di dalamnya Kabupaten Maybrat,” jelas Yonas Yewen.,
Politisi Muda Partai NasDem ini mengatakan, landasan hukum yang digunakan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah baru melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pasal 201 ayat 10 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Pasal 201 ayat 11 untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat pejabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu lanjut Yonas Yewen, usulan Pj Bupati Maybrat juga tidak terlepas dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan usulan Pj Bupati, Walikota diluar ASN. “Supaya publik jangan salah mentafsirkan, Pj Bupati ASN yang ber-NIP bukan Non NIP. Ada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tentu usulan pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat sesuai prosedur regulasi yang ada dan tidak perlu publik mempersoalkan itu,” tandasnya.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah harus segera diwujudkan sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal syarat, kewenangan, dan pengawasan Pj kepala daerah, agar pengisian Pj kepala daerah terhindar dari tendensi politik oknum tertentu yang punya kepentingan besar dalam suksesi pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pilkada. “Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat merujuk Surat Mendagri No. 131.92/3903/SJ tertanggal 8 Juli 2022 terkait usulan nama calon Pejabat Bupati Maybrat dan Surat Gubernur Papua Barat No. 120/1733/GPB/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Maybrat dan pimpinan DPRD menindaklanjutinya,” jelasnya.
Dijelaskannya, menjawab surat Mendagri dan Surat Gubernur Papua Barat tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat kemudian mengajukan dua nama calon Penjabat Bupati Maybrat, melalui surat bernomor 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Maybrat. “Nama Calon Pejabat Bupati Maybrat sebagaimana diusulkan yakni Ferdinandus Taa, S.H.,M. Si., dan Dr. Naomi Netty Howay, S. KM., M.Kes., sudah sesuai prosedur dan sah,” tegasnya.
Selaku Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen berharap siapapun yang akan diputuskan dan dilantik sebagai Penjabat Bupati Maybrat, pada prinsipnya pihaknya mendukung demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. “Penjabat Bupati Maybrat yang akan diputuskan Pak Mendagri, kami pada prinsipnya mendukung sepenuhnya. Apalagi Penjabat Kepala Daerah nantinya akan menjalankan tugas selama dua sampai tiga tahun, sehingga tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD,” pungkasnya. (juh)