Masa Jabatan Wali Kota Sorong Berakhir 22 Agustus
SORONG – Menyusul akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Sorong 22 Agustus mendatang, DPRD Kota Sorong mengusulkan 3 nama pejabat di lingkup Pemkot Sorong untuk menduduki kursi Penjabat Wali Kota Sorong. Tiga nama calon Penjabat Wali Kota Sorong tersebut yakni Andreas Adii,ST, Julian Kelly Kambu ST, MSi dan Ariance Sara Kondjol,SE,MM. Ketiga pejabat ini dinilai telah memenuhi syarat sudah mengikuti Diklat PIM 2 yang merupakan salah satu prasyarat ASN yang mau naik dalam jabatan apa saja, dan juga sejak awal sudah mengikuti lelang jabatan Sekda Kota Sorong.
Usulan tiga nama calon Penjabat Wali Kota Sorong dilakukan DPRD Kota Sorong menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri kepada Ketua DPRD Kota Sorong Nomor : 131.92/390/SJ tanggal 8 Juli 2022 perihal usulan nama calon Penjabat Wali Kota Sorong periode 2022-2024. “Untuk 3 nama calon Penjabat Wali Kota Sorong yang sudah kami usulkan ke Mendagri yaitu Andreas Adii,ST, Julian Kelly Kambu ST, MSi dan Ariance Sara Kondjol,SE,MM,” kata Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya,SPd,MPd yang ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Sorong, Jumat (22/7).
Dikatakan, pengusulan 3 nama calon Penjabat Wali Kota Sorong telah dilakukan DPRD Kota Sorong dari tanggal 19 Juli 2022. “Nama-nama calon Penjabat Wali Kota Sorong yang diusulkan tersebut, sekarang masih digodok di Kemendagri. Kami belum disampaikan dari Mendagri kapan waktunya penetapan penjabat Wali Kota Sorong,” ucapnya.
Menurutnya, DPRD Kota Sorong mengusulkan 3 nama tersebut sebagai calon Penjabat Wali Kota Sorong karena telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Penjabat Wali Kota Sorong. “Tiga nama tersebut diusulkan sebagai calon penjabat Wali Kota Sorong karena mereka sudah mengikuti diklat PIM 2, yang merupakan salah satu prasyarat pegawai negeri yang mau naik dalam jabatan apa saja. Mereka juga sejak awal sudah mengikuti lelang jabatan Sekda, jadi kita mengusul mereka kembali. Intinya mereka bertiga memenuhi syarat,” tegasnya.
Selain diusulkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong mengatakan, nama calon Penjabat Wali Kota Sorong juga diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga oleh Kementerian Dalam Negeri, dan keputusan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri yang menentukan siapa yang dinilai layak untuk menjadi Penjabat Wali Kota Sorong. “DPRD Kota Sorong hanya mengusulkan dan keputusan ada di Mendagri. Apapun keputusan Mendagri, siapapun yang akan ditetapkan menjadi penjabat Wali Kota Sorong, maka kami akan menerima dan mendukung 100% keputusan tersebut. Kami tidak bisa membantah apapun yang diputuskan oleh Mendagri,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan yang dicalonkan sebagai Penjabat Wali Kota Sorong adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat tinggi pratama. Siapapun yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Sorong harus melanjutkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong sampai tahun 2024. “Careteker (Penjabat) datang untuk melanjutkan dan melaksanakan apa yang ada, tapi kalau salah tempatkan orang maka bukan datang untuk melanjutkan tapi datang merusak apa yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, DPRD Kota Sorong menggelar rapat paripurna VI mengumumkan usul pemberhentian akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2017-2022. Naskah pengumuman usul pemberhentian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Kondjol, dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2022 dengan Agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2017-2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sorong, Jumat (22/7).
Ketua DPRD Kota Sorong mengatakan, usul pemberhentian akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2017-2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami DPRD Kota Sorong hanya mengusulkan saja ke Penjabat Gubernur Papua Barat. Meskipun demikian, Wali Kota Sorong Drs Ec.Lambert Jitmau,MM dan Wakil Walikota Sorong dr.Pahimah Iskandar tetap akan turun dan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 22 Agustus mendatang,” kata Petronela Kambuaya.
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan, maka DPRD Kota Sorong memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong yang telah mempersembahkan pengabdiannya selama masa jabatan dari tahun 2017-2022 yang memimpin pembangunan di segala bidang di Kota Sorong menuju Kota Sorong yang aman, sejahtera dan bermartabat guna terwujudnya Kota Sorong sebagai kota termaju di tanah Papua. “Pengabdian yang telah dipersembahkan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Sorong. Semoga akan selalu dikenang dalam hati masyarakat dan menjadi sejarah dalam perjalanan Kota Sorong selamanya,” tuturnya.
Ia juga mengucapkan Terima kasih kepada Wali Kota Sorong dan Wakil Wali Kota Sorong karena selama ini hubungan sinergitas dan harmonisasi antara DPRD Kota Sorong dan Pemerintah Daerah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. “Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sorong, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM dan Wakil Wali Kota Sorong dr.Pahimah Iskandar atas segala dedikasi dan perjuangan yang telah dilakukan dalam memajukan Kota Sorong,” pungkasnya. (zia)