Othis Howay,SH : Penyelesaian Secara Hukum Positif dan Duduk Adat Secara Kekeluargaan
SORONG – Kabakaran yang nyaris meratakan rumah Yuliana Howay yang berlokasi di RT 001/RW 004 Kompleks Kawasan Hutan Lindung Km 14, Selasa (28/6) sekitar pukul 17.30 WIT, sangat disesalkan oleh pihak keluarga korban. Karena itu, selain menyerahkan penyelesaian permasalahan ini melalui hukum positif dengan memproses hukum pihak-pihak yang terlihat dalam peristiwa tersebut, pihak keluarga meminta pihak berwenang memfasilitasi duduk adat untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Othis Howay,SH, salah satu keluarga korban, kepada Radar Sorong menyatakan pihaknya dari keluarga Howay, sangat keberatan rumah mama Yuliana Howay di Km 14 dibakar. “Kami memahami negara kita Indonesia ini adalah negara hukum, oleh sebab itu kami menempuh jalur hukum, kita mendesak pihak Polres Sorong Kota dan jajarannya untuk sesegera mungkin menangkap pelaku pembakaran,” tegas Othis Howay,SH, kemarin.
Mantan Ketua Senat Fakultas Hukum UMS ini mengatakan, selain pelaku pembakaran, oknum-oknum yang melakukan pesta pora yang tak begitu jauh dari rumah mama Yuliana Howay, juga harus diproses. “Karena pembakaran rumah mama kami itu kan rentetan. Menurut kami, awal kejadian pembakaran itu kan dari pesta pora, akhirnya berimbas pada rumah mama Yuliana Howay dibakar, padahal mama kami itu tidak ada kaitan apa-apa dengan pesta pora itu,” tandasnya.
Othis Howay menyatakan, Mama Yuliana Howay itu dari sisi orang Maybrat adalah salah satu keluarga yang terpandang dan ketokohan bapak almarhum Zakeus Howay. “Mama janda ini kan di rumahnya yang terbakar menyimpan kain pusaka akhirnya terbakar semua, makanya itu kami dari sisi keluarga tegaskan agar Kepala Suku Maybrat dan kepala suku dari pelaku untuk duduk bersama-sama untuk mencari solusi. Apapun alasannya harus bertanggungjawab, karena mama Yuliana Howay ini punya anak dan turunannya tidak ada yang ikut terlibat dalam pesta pora itu, tidak ada kaitan,” tegas Othis Howay.
Ditambahkan, pihaknya menempuh jalur hukum, mempertegas agar pihak berwajib sesegera memproses dari sisi hukum positif, dan juga memfasilitas dua kepala suku dari pihak korban dan pelaku untuk duduk bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat. “Jadi kami dari pihak keluarga, mohon dengan tegas kepada pihak berwenang untuk sesegera mungkin proses hukum positif jalan pelaku pembakarannya, serta duduk adat untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota melalui Kapolsek Sorong Timur Kompol Jendry D. Sairlela, S.IK saat ditemui di TKP usai kejadian menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab terjadinya kebakaran di rumah Yuliana Howay. ”Kami masih melakukan pendalaman terkait kebakaran rumah warga ini. Kami masih dalami apa masalahnya hingga membakar rumah itu,” jelasnya kepada awak media.
Menanyakan apakah terkait dengan kasus perkelahian hingga menyebabkan meninggalnya RK (16) di sekitar Km 14, Kapolsek menuturkan pihaknya belum bisa berkesimpulan sebab masih melakukan pendalaman terlebih dahulu. ”Semua butuh proses, sudah ada laporan polisi kemudian sudah dalam proses pemeriksaan baru kami bisa menyimpulkan keterkaitannya. Sementara masih dalam pengurusan di Polsek Sorong Timur,” paparnya .
Diakui Kapolsek, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, sedangkan kerugian material yang dialami korban masih didalami. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebanyak puluhan personel gabungan diturunkan untuk melakukan pengamanan. (ian/juh)