Apei : Usut Perdagangan Ilegal Airsoft Gun di Kota Sorong
SORONG – Menyikapi kejadian penembakan yang dilakukan DL pada HW dengan menggunakan Airsoft Gun pada Rabu (6/7) dini hari, Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong mendesak Polres Sorong Kota untuk melakukan penangkapan terhadap DL.
Apei Tarami menjelaskan atas nama kemanusiaan, Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong mendesak Polres Sorong Kota untuk meninjau kembali dan menangkap pelaku penembak untuk diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. ”DL memiliki senjata ilegal tanpa memenuhi syarat kepemilikan senjata serta penyalagunaan yang telah mengancam korban akan kehilangan nyawa adalah murni tindak pidana,” kata Apei Tarami, Senin (11/7).
Apei mengatakan, proses mediasi kesepakatan bersama yang dilakukan pihak kepolisian Polres Sorong Kota pasca kejadian tidaklah adil, karena berdasarkan surat kesepakatan bersama yang dibuat oleh pihak kepolisian, korban penembakan justru digiring untuk meminta maaf kepada pelaku penembakan. Korban lanjut Apei, diminta untuk tidak meminta biaya pengobatan kepada pelaku; pelaku dan korban tidak menyimpan dendam; korban dan pelaku saling memaafkan dan tidak dilanjutkan permasalahan ke proses hukum, senjata airsoft gun milik pelaku dan senjata tajam milik korban disita oleh pihak kepolisian.
”Dalam proses mediasi pihak kepolisian tidak memproses penyalagunaan senjata yang adalah tindak pidana. Karena, DL selaku pemilik senjata Airsoft Gun yang ilegal sesuai peraturan perundang-undangan, malah dipulangkan. Kami juga menilai ini ada upaya menghilangkan dan menutup kasus dari hadapan publik, terkesan aparat kepolisan melakukan pembiaran terhadap masyarakat sipil yang memiliki senjata secara bebas,” tandasnya.
Oleh sebab itu, tuntutan Solidaritas Peduli Pelanggaran HAM Kota Sorong dijabarkan Apei sebanyak 3 poin yakni segera usut tuntas kejadian penembakan pada hari Rabu 6 Juli 2022 di Klademak 3B Kota Sorong demi hukum. Kedua, segera ringkus pelaku untuk kepentingan penyidikan dan adili pelaku sesuai perbuatannya demi hukum. Dan, ketiga segera usut perdagangan senjata ilegal di Kota Sorong demi hukum.
Apei menambahkan, dalam 2 tahun terakhir, yakni di tahun 2020 terjadi penembakan di Km 7 Kota Sorong terhadap seorang pemuda berinisial YM namun kasus tersebut belum tuntas hingga kini. Dan, di tahun 2022 kembali terjadi penembakan terhadap HW di Klademak 3B. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Apei menyatakan harus ada keseriusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan senjata ilegal.
Dijelaskannya, meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan Airsoft Gun tidak bisa sembarangan. Penjualan Airsoft Gun lanjut Apei, memang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api, tetapi tetap ada ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi jika ingin memilikinya. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olahraga Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Lalu dilanjutkan lagi pada pasal yang ke 5 ayat 1-3 dituliskan, jumlah senjata olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa atau digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan. ”Senjata hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin dan senapan angin dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan,” paparnya.
Selain itu, sejumlah persyarat untuk dapat memiliki dan atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga yakni disertai kwitansi pembelian, surat izin import, sehaj jasmani dan rohani dibuktikan dengan keterangan dokter serta psikolog, miliki keterampilan menembak, memiliki surat keterangan catatan kepolisian. Usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3. Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut. Penyalahgunaan atau penganiayaan menggunakan airsoft gun juga dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ayat 1 dan 2 sebagai berikut, Satu, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dua, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (juh)