SORONG – Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading menerapkan mekanisme baru dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).
Sementara di Papua Barat termasuk Kota Sorong , aturan baru dari Pertamina ini belum diterapkan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.
“60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” katanya.
Dijelaskannya bahwa subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” jelasnya.
Menurutnya, dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id. Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil).
“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto.
Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading, juga sebagai Area Manager Relations & CSR Papua Maluku, Edi Mangun, mengatakan Uji coba ini dimulai di 5 provinsi yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta dan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Untuk wilayah lain termasuk 4 provinsi di wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku yaitu Provinsi Papua, Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat termasuk Kota Sorong belum diterapkan,” tegasnya.
Salah satu pengemudi roda empat, Kiki Dwi Deltan mengaku mendukung program dari pemerintah tersebut.”Saya sih mendukung. Yang penting kalau sudah diterapkan maka tidak ada lagi antrian BBM. Karena berarti sudah diawasi atau dikontrol secara tersistem toh dan tepat sasaran,” pungkasnya. (zia)