SORONG – Enam terdakwa penyerangan dan pembunuhan terhadap anggota TNI AD Posramil Kisor Kabupaten Maybrat, dijatuhi pidana penjara selama 18 sampai 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan yang dipimpin Frangklin Tamara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (31/5) di Pengadilan Negeri Makassar.
Enam terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial MY, AK dan RY, sedangkan terdakwa MS, AW dan AY, divonis 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong. Menanggapi vonis majelis hakim, JPU maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Nuryanto,SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa MY bersama rekannya divonis 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa MS dan rekannya 18 tahun penjara. ”Terhadap putusan hakim, saya maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan kesempatan selama 7 hari oleh majelis hakim,” jelas Kasi Pidum, kemarin. Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa MY, AK dan RA, dituntut pidana penjara seumur hidup, sementara untuk terdakwa MS, AW dan AY, Agus Worait dituntut selama 20 tahun penjara. (juh)