Salurkan Gaji ke-13, KPPN Sorong Siapkan Kurang Lebih Rp 40 Miliar
SORONG – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sorong Raya. Pasalnya, sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, gaji ketiga belas akan dicairkan mulai awal Juli 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pencairan Dana KPPN Sorong, Mashudi Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka mempercepat penyaluran gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN, Satuan Kerja (Satker) dapat memulai proses rekonsiliasi data gaji Satker dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong mulai tanggal 23 Juni 2022 lalu. Proses permintaan pembayaran dari Satker ke KPPN bisa dilakukan mulai hari Jumat lalu (24/6).
“Bahkan, demi memberikan layanan yang optimal, KPPN Sorong membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu, 25 dan 26 Juni 2022 yang secara khusus dilakukan untuk memproses rekonsiliasi dan permintaan pembayaran gaji ketiga belas. Dengan demikian, diharapkan para ASN yang memiliki gaji bersumber dari APBN di wilayah Sorong Raya dapat menerima gaji ketiga belas tepat pada waktunya,” ungkap Mashudi kepada Radar Sorong, Sabtu (25/6).
Sesuai dengan PMK Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneria Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN, gaji ketiga belas tahun 2022 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Aparatur Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Prajurit TNI, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Pensiunan terdiri dari Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada Negara berupa manfaat pensiun.
“Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun. Sedangkan penerima tunjangan adalah warga Negara yang memnuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/penghormatan dari Negara dalam bentuk pemberian Tunjangan,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Mashudi, terdapat pengecualian bagi Aparatur Negara yang berhak mendapat gaji ketiga belas, yaitu bagi yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara atau dengan sebutan lain, dan bagi yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat yang bersangkutan bertugas.
Gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN ini terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing penerima. Sesuai dengan komponen tersebut, penyaluran gaji ketiga belas di wilayah Sorong Raya sendiri diperkirakan akan mencapai kurang lebih 40 miliar rupiah. Jumlah tersebut akan diterima oleh kurang lebih 15.000 (lima belas ribu) aparatur Negara dari kurang lebih 120 Satker.
Sebagai informasi, bagaimana sejarah dan apa tujuan dari diberikannya gaji ketiga belas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada awalnya gaji ketiga belas mulai dibayarkan pada tahun 1969. Pada tahun 1980 sampai 1982, dengan adanya tunjangan perbaikan penghasilan bagi PNS, maka gaji ketiga belas tidak lagi diberikan.
Pada tahun 2004, gaji ketiga belas dibayarkan dengan dasar perbandingan sistem penggajian di Negara lain. Jika di Negara lain penggajian dilakukan dengan sistem 4 mingguan, maka dalam 1 tahun terdapat 48 minggu. Di Indonesia sendiri, penggajian dilakukan dengan sistem bulanan, dimana dalam 1 tahun terdapat 52 minggu. Selisih 4 minggu atau setara dengan 1 bulan ini kemudian dijadikan sebagai penghitungan gaji ketiga belas.
“Selain itu, jika dilihat dari awal mula pemberian gaji ketiga belas, pembayarannya selalu dilakukan antara bulan Juni – Juli. Hal tersebut bertepatan dengan masa-masa tahun ajaran baru, sehingga diharapkan para ASN yang memiliki anak yang masih sekolah dapat terbantu dalam membiayai pendidikan mereka,” kata Mashudi.
Pada tahun ini, pembayaran gaji ketiga belas merupakan salah satu cara pemerintah untuk membangkitkan kembali perekonomian setelah mengalami goncangan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Pembayaran gaji ketiga belas diharapkan mampu mengungkit daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi sebagai salah satu faktor pendorong pemulihan ekonomi.
“Gaji ketiga belas tahun ini juga diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara serta Pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Semoga, pembayaran gaji ketiga belas kali ini dapat dilakukan dengan lancar, dan tujuan pemerintah dapat tercapai, sehingga dapat mendorong kembali pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di wilayah Sorong Raya,” tandas Mashudi. (ayu)