Harus Tetap Diwaspadai, Telah Tersebar ke 18 Provinsi
SORONG – Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Sorong juga sebagai Pejabat Otoritas Veteriner Kota Sorong, Drh. Firdiana Krisnaningsih, kepada Radar Sorong, Sabtu (25/6) mengungkapkan bahwa sesuai dengan data dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia bahwa Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan telah menyebar ke 18 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Kasus Sakit 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77%), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75%), Kematian 921 ekor (0,50,%).
Ia mengatakan, dalam penanggulangan dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku yaitu Pemerintah Kota Sorong membuat beberapa regulasi, yang pertama terkait peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dan produk pangan asal hewan.
Kemudian kedua, lanjutnya Pemerintah Kota Sorong menetapkan otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang, agar semua ternak terutama hewan kurban sapi, kerbau, kambing, domba disertifikasi sehat (Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH).
“Dan ketiga Pemerintah Kota Sorong harus membuat regulasi, terkait Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” katanya.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sorong harus melakukan penertiban ternak dalam Kota Sorong, agar mudah dalam pengawasan terkait PMK yakni Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 24 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Surat Edaran Wali Kota Nomor 603.2/200/2015 tentang Penertiban Ternak Yang Berkeliaran di Wilayah Kota Sorong.
“Kemudian, menertiban Rumah Potong Hewan (RPH). Hewan yang masuk lingkungan RPH Sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” ujarnya.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Sorong juga terus melakukan Koordinasi dengan Karantina, terkait pengawasan lalu lintas darat (check point), laut dan udara. Koordinasi dengan berbagai pihak pengawasan pelaksanaan kurban yaitu MUI, panitia kurban.
“Koordinasi dengan TNI/POLRI terkait pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukas (KIE) serta pengawasan ternak PMK,” katanya.
Ia mengimbau kepada Masyarakat, dan Pengusaha ternak/daging Tidak boleh melakukan jual-beli hewan ternak dan produk pangan asal hewan ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi untuk sementara ini, dari daerah wabah yaitu Provinsi Jawa Timur, NTB, Bangka Belitung, Aceh, dan daerah tertular lainnya.
“Sedangkan daerah yang masih bebas PMK atau Zona Bebas antara lain Jakarta, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Apabila menemukan hewan ternak dengan gejala seperti mulut keluar lendir berlebih atau berbusa, ada luka seperti sariawan di lidah, gusi, kuku kaki, dan ambing, maka segera dilaporkan ke pihaknya atau dokter hewan berwenang.
“Jika terjadi hal-hal tersebut mohon untuk dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kota Sorong, Dokter Hewan Berwenang dan petugas kesehatan hewan Dinas Pertanian bidang Peternakan Kota Sorong,” pungkasnya.
“Hingga saat ini di Provinsi Papua Barat termasuk Kota Sorong belum ada PMK. Kemudian tanggal 3 Juni 2022, kami Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Sorong sudah melakukan sosialisasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku,” sambungnya.
Kemudian, salah satu peternak sapi mengaku tidak keberatan jika nantinya Pemerintah Kota Sorong melalui Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Sorong akan pengambilan sampel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya tidak apa-apa silahkan,” ujar salah satu peternak di Kota Sorong.
Sebelumnya saat melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, Asisten ll Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin,ST,MM mengatakan sesuai dengan adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan yang telah tersebar di 18 provinsi meski Papua Barat tidak termasuk, namun Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Sorong Nomor 524.3/3/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lalu Lintas Ternak Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi dan Produknya dari dan ke Wilayah Kota Sorong sebagai Tindakan Antisipasi Dini terhadap Penularan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Ada juga Surat Edaran Wali Kota Sorong nomor 524.7/2022 tentang pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di daerah bebas,” tandasnya.(zia)