Masuk Kota Sorong, Hewan Kurban Harus Miliki Surat Kesehatan
SORONG – Asisten ll Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin,ST,MM mewakili Wali Kota Sorong menjelaskan Instruksi Wali Kota Sorong Nomor 524.3/3/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lalu Lintas Ternak Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi dan Produknya dari dan ke Wilayah Kota Sorong sebagai Tindakan Antisipasi Dini terhadap Penularan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Instruksi Wali Kota Sorong itu dalam rangka untuk mengantisipasi penularan dini masuknya Penyakit Mulut dan Kuku serta tingginya tingkat penyebarannya terutama pada ternak Sapi, Kerbau, Kambing, Domba dan Babi di Kota Sorong,” katanya.
Selain itu, Lanjutnya ada pun Surat Edaran Wali Kota Sorong nomor 524.7/2022 tentang pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di daerah bebas.
Latar belakang surat edaran tersebut dengan Memperhatikan Surat Menteri Pertanian 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di daerah bebas serta memperhatikan kebutuhan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, diperlukan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku. Kemudian penyediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau kepada Panitia Kurban di seluruh wilayah Kota Sorong dalam pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK mengikuti Pedoman dalam Surat Edaran ini.
“Kita sudah rapat koordinasi dalam rangka menuju hari Raya Idul Adha atau hari pemotongan hewan kurban di bulan Juli ini tentunya banyak hal yang menjadi perhatian pemerintah terkait masalah penyakit mulut dan kuku ini. Nah, seiring dengan ini tentunya upaya pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota kemudian ada regulasi di atasnya yaitu surat Edaran Menteri Pertanian. Ini melegitimasi dan memastikan hewan yang dipotong dipastikan harus sehat, salah satu indikator adalah surat Kesehatan hewan yang dibuat,” katanya.
Oleh karena itu, upaya Pemerintah Kota Sorong yaitu diperketatnya hewan-hewan yang akan disembelih dan juga ini akan sesuai dengan syariat Islam bahwa hewan yang dipotong standarnya harus memenuhi syarat-syarat syariat yaitu harus sehat.
“Hewan kurban yang nanti akan menuju kota Sorong, dalam lintas kabupaten/kota dari kabupaten maupun dari pulau-pulau di sekitar Kota Sorong ketika diangkut ke Kota Sorong itu dipastikan bahwa mereka harus mempunyai surat izin ataukah surat rekomendasi yaitu surat keterangan kesehatan hewan,” pungkasnya.(zia)