AIMAS – Sebanyak 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat eselon IIB) di Kantor Pemerintahan Kabupaten Sorong mengikuti uji kompetensi. Ujian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh kemampuan ASN terhadap fungsi dan tugas pokok jabatannya.
Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, S.Sos, M.Si mengatakan, kompetensi merupakan suatu kemampuan kerja setiap PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan di dalam melaksanakan tugas jabatan.
Hal tersebut berdasarkan Undang – Undang nomor 5 tahun 2014, pasal 69 ayat 1 dan 3 tentang ASN, antara lain dinyatakan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dalam Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetetitif di lingkungan instansi pemerintah.
“Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, tergantung kepada kemampuan dan kualitas pegawai yang dapat terwujud melalui kepemilikan kompetensi. Maka perlu dilakukan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama eselon IIB untuk mendapatkan penilaian dan pemetakan kompetensi dari pejabat tinggi pratama,” ujar Wabup.
Melalui uji kompetensi tersebut, lanjut Wabup, diharapkan dapat menjadi sarana dalam peningkatan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, jujur, adil dan merata.
“Saya berharap agar penyelenggaraan uji kompetensi akan memperoleh kandidat pejabat eselon IIB yang memiliki kompetensi dalam bidang tugasnya untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati, maupun Sekda dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya visi misi Kabupaten Sorong yang maju bersama, rakyat sehat, cerdas dan sejahtera,” tandas Wabup Suka Harjono. (ayu)