SORONG – Pasca dikukuhkan, Tim Kerja Percepatan Perda Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Suku Moi Kota Sorong mendengar penjelasan dan menerima naskah akademik serta draf pengusulan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Suku Moi Kota Sorong dari LMA Malamoi, Senin (16/5) untuk dibahas.
Selanjutnya, tim akan melaksanakan rapat dengar pendapat bersama LMA Malamoi, Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, Jerat Papua dan 9 Marga Besar Suku Moi di wilayah Kota Sorong guna mendengar masukan untuk pembobotan sebelum aspirasi dibawa ke DPRD Kota Sorong.
“Jadi, tadi yang diserahkan ke kami adalah naskah akademik yang sudah dibuat oleh LMA Malamoi, AMAN Sorong Raya dan Jerat Papua. Kami akan mengundang mereka semua untuk dengar pendapat dan kami juga akan libatkan akademisi untuk pembobotan,”jelas Ketua Tim, Cartensz I.O Malibela kepada Radar Sorong, Senin (16/5).
Selanjutnya, tambah Cartensz DPRD Kota Sorong akan membahas aspirasi tersebut di Badan Legislasi (Baleg) yang ada di dalam lembaga DPRD Kota Sorong. Karena, fungsi DPR adalah membuat peraturan daerah (Perda).
Hadir dalam tatap muka Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami dan Bagian Sekertariat LMA Bob Mobalin dan 8 anggota Tim yakni Ketua Tim, Cartensz I.O Malibela, Wakil Ketua Alexander Kalami, Wakil Sekertaris Tim Mesak Malibela, Bendahara, Epsan Osok, dan anggota yakni Mince Malibela, Ambo Klagilit, Efraim Malibela dan Feki Malibela.
Sebelumnya tim Kerja Percepatan Perda pengakuan dan perlindungan Hak Masyarakat Suku Moi telah dikukuhkan dengan nomor SK 10/LMA-M/SK/V/2022 oleh Hakim Adat yang berisikan 13 anggota yakni Ketua Tim, Cartensz I.O Malibela, Wakil Ketua Alexander Kalami, Sekertaris Yanti Malaseme, Wakil Sekertaris Tim Mesak Malibela, Bendahara Econ Osok, dan anggota yakni Mince Malibela, Ambrosius Klagilit, Efraim Malibela dan Feki Mobalen, Iskandar Osok, Carles Ulimpa dan Filiani Malaseme. (juh)