KAIMANA – Guna mencocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan pencabulan, yang dilakukan oleh PB (21) yang merupakan pelaku pencabulan masih menyandang status narapidana dengan perkara serupa. Penyidik Satreskrim Polres Kaimana, melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan tersangka.
Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK MH, melalui Kanit PPA Ipda Muhammad Khaerun, SH, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku saat pelaksanaan rekonstruksi kooperatif dan melakukan sesuai BAP. “Rekontruksi untuk memperjelas kejadian yang sudah disampaikn di BAP. Ia tersangka koperatif dan ceritakan sesuai keterangan di BAP,” jelasnya melalui saluran telepon, Kamis (12/5).
Kanit juga mengatakan, dalam rekonstruksi pelaku memperagakan kurang lebih 16 adegan dugaan pencabulan kepada korban. Apa yang diperagakan oleh pelaku sesuai dengan hasil pemeriksaan tiga orang saksi. “Semua sesuai dengan yang disampaikan 3 orang saksi yang telah kami mintai keterangan. Pelaku memperagakan kurang lebih 16 adegan,” katanya.
Pelaksanaan rekonstruksi juga dihadiri Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kaimana, Henry Siahaan, SH dan juga beberapa personel Polres Kaimana yang disiagakan untuk menjaga amukan keluarga korban. Diberitakan sebelumnya, meski masih menyandang status sebagai narapidana atau warga binaan di Lapas kelas II Kaimana, akibat perbuatannya mencabuli seorang anak. Namun seorang pria di Kaimana yakni PB (21), kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kaimana, atas laporan dugaan pencabulan terhadap WL (36) yang dilaporkan belum lama ini. (fat)