SORONG – Keluarga dari Korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob membantah pernyataan Plt Danyon B Pelopor Sorong terkait korban AK yang mengonsumi Miras bersama oknum Brimob berinisial ST sebelum kejadian penganiayaan terjadi.
Kakak Korban, Rahman Kabes membantah bahwa korban AK (adiknya) mengonsumsi Minuman Keras (Miras) bersama-sama dengan pelaku oknum Brimob berinisial ST. Yang sebenarnya, sambung Rahman berawal ketika sang adik berniat keluar untuk membeli rokok.
“Terkait pernyataan Danyon bahwa korban dan pelaku mabuk bersama-sama itu tidaklah benar. Faktanya, AK awalnya kehabisan rokok dan keluar dari rumah untuk membeli rokok di kios dan melewati rumah pelaku yang kebetulan bertetangga dekat dengan korban,”jelasnya kepada Radar Sorong, Jumat (13/5).
Saat itu pelaku sedang duduk dan mengonsumsi miras bersama rekan-rekannya, lalu korban menyapa pelaku dengan sopan “Selamat Malam Kakak”, tiba-tiba pelaku memanggil korban dan bertanya “We ko bicara saya apa, sini dulu. Saat korban menghampiri, pelaku langsung memukul korban beberapa kali.
“Teman pelaku sempat melerai, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil kapak. Korban yang melihat pelaku ambil kapak, langsung lari kembali ke rumahnya dan pelaku mengejar korban hingga ke rumah korban. Kemudian, ayah korban menyuruh pelaku “Anak kau pulang bawa kapak itu, jangan bikin gerakan,”terangnya menirukan suara ayah korban.
Selanjutnya, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Rahman menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku tidak ada hubungan teman duduk minum.
“Saya tegaskan bahwa korban dan pelaku tidak duduk sama-sama baru minum. Pelaku justru miras bersama 6 temannya,”pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (9/5) malam oknum anggota Brimob Den B Pelopor Sorong, Brigpol ST melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga inisial AK yang tinggal di Jalan Jend Sudirman, tepatnya di Kompleks belakang Toko Ringo Kota Sorong, (juh)