AIMAS – Sebanyak 28,37 persen anak usia 0-17 tahun di Kabupaten Sorong belum memiliki dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran. Hal tersebut berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong per kemarin, Senin (23/5).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto, mengatakan bahwa total anak 0 -17 tahun yang wajib memiliki dokumen akta kelahiran sebanyak 38.095 jiwa.
“Dari 38.095 anak usia 0-17 tahun, yang sudah memiliki akta kelahiran baru sebanyak 27.288 jiwa atau 71,63 persen. Sementara 10.807 atau 28,37 persen sisanya belum miliki dokumen kependudukan tersebut,” ujar Edi.
Dikatakannya, guna membantu anak Kabupaten Sorong untuk memiliki dokumen tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Termasuk bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk mendorong masyarakat membuatkan akta kelahiran bagi anaknya.
“Terutama berkaitan dengan pendidikan, kami gencar melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat untuk membuat dokumen akta kelahiran anak secara kolektif. Sebab dokumen kependudukan akta kelahiran sangat penting sebagai syarat administrasi untuk memperoleh hak-hak anak dalam setiap program pemerintah,” terangnya.
Ia membeberkan, beberapa syarat administrasi mendapatkan dokumen akta kelahiran anak adalah buku nikah dan akta nikah orang tua. Ini menjadi kendala bagi Disdukcapil, dimana di Kabupaten Sorong sendiri masih banyak pasangan yang belum nikah secara resmi dan mendapatkan dokumen akta ataupun buku nikah.
“Untuk masalah ini solusi yang kami tawarkan dari pihak dinas adalah, orang tua yang belum mempunyai akta dan buku nikah tetap bisa mengurus akta kelahiran anaknya dengan syarat membuat surat pertanggungjawaban mutlak pasangan suami istri,” bebernya.
Dikatakan surat tersebut sebagai pengganti akta dan buku nikah orang tua sehingga anak tetap mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran.
“Hanya saja ketika akta kelahiran anak dibuat akan tercatat dalam akta tersebut bahwa pernikahan kedua orang tua belum resmi tercatat,” tandas Edi. (ayu)