SORONG – Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 inisial PPT, tiba di Kota Sorong, setelah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (22/4).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Juniman Hutagaol,SH,MH menjelaskan, selama 4 tahun menjadi boronan, PPT yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, menetap di Sleman Jogjakarta selama 7 tahun lamanya.
PPT berada di Yogjakarta dengan alasan berobat. Akan tetapi, ada pihak yang berkompeten yakni dokter yang memastikan memeriksa kondisi yang bersangkutan. ”Yang jelas, PPT sudah berada di Kejaksaan Negeri Sorong,” jelasnya dalam konference pers, kemarin.
Tertangkapnya PPT, sambung Kajati Papua Barat, berkat diberikan nomor telephone yang bersangkutan ke IPC Kejaksaan Agung sehingga saat dilakukan pengecekan, PPT terdeteksi berada di Jogja. Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama Tim Tabur Kejari Sorong dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jogjakarta, bergerak melakukan penangkapan.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad memastikan bahwa PPT sudah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Dikatakannya, setiap penanganan perkara dengan kondisi yang berbeda-beda, cepat dan lambatnya penanganan perkara tergantung juga dari pihak-pihak terperiksa. ”Dan, saya bersyukur dukungan dari Kejati, Kejari Sorong, dan Asisntel. Kami diprioritaskan untuk menuntaskan penanganan perkara yang saat ini masih menggantung, khususnya pada tersangka yang tidak bisa kami mintai keterangan,”terangnya.
Asintel Kejati Papua Barat, Rudi Hartono mengatakan saat diperiksa, keluarga PPT mengakui keberadaan PPT di Jogjakarta untuk berobat. Tetapi saat perjalanan dari Jogja ke Sorong, yang bersangkutan terlihat baik-baik saja. ”Saya pastikan, PPT selama ini memonitor perkembangan perkara tersebut, dan dapat dipastikan salah satu tersangka BT yang diamankan di akhir tahun 2021 juga diketahui oleh PPT,”pungkasnya.
Dalam perkara ini, PPT dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (juh)