AIMAS – Satreskrim Polres Sorong mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MK yang dalam aksinya tak segan-segan melukai korbannya. Selain itu, diamankan pula 32 unit barang bukti (BB) motor hasil curian, 7 diantaranya BB hasil kejahatan MK.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung,S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa,S.Tr.K mengungkapkan, MK dikenal sebagai begal sadis yang tak segan-segan melukai korbannya. MK juga merupakan residivis kasus yang sama. Biasanya MK melakukan aksinya seorang diri, namun pada kesempatan berbeda MK terkadang dibantu tiga hingga empat orang rekannya. Dimana rekannya tersebut hingga saat ini statusnya masih DPO.
“Yang melukai dan melakukan perampasan adalah MK, kemudian temannya berperan mengendarai motor hasil rampasan, ada juga yang memantau situasi sekitar. Biasanya yang menjadi target sasaran MK pada adalah seorang perempuan. Karena dianggap perempuan lebih mudah dilukai tanpa melakukan perlawanan. Salah satu kasusnya adalah pembegalan terhadap seorang perempuan di Jalan Kontainer,” beber Kasat Reskrim.
Saat hendak diamankan, MK berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota Sat Reskrim Polres Sorong yang menciduk tersangka di kediamannya. MK sempat memberontak dan mengeluarkan parang untuk mencederai anggota. Akibat perlawanan tersebut, anggota akhirnya memberikan tindakan tegas terukur terhadap MK. “Sadisnya tidak hanya kepada korban, karena saat dilakukan penangkapan pun tersangka tidak kooperatif dan membuat posisi anggota terancam. Maka dengan sangat terpaksa, kami harus melumpuhkan yang bersangkutan,” lanjut Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi, MK beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong. Namun pada umumnya barang hasil curian tersebut diperjualbelikan di area Kabupaten Sorong. Hasil yang didapatkan dari penjualan motor hasil curas tersebut digunakan untuk bersenang-senang. Pada umumnya masyarakat yang membeli kendaraan hasil curian tersebut adalah mereka yang tidak paham. Namun sangat butuh kendaraan dengan harga miring karena keterbatasan budget. Sehingga anggota Polres Sorong berupaya memberikan Edukasi kepda masyarakat terkait tata cara membeli kendaraan yang aman.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini MK mendekam di sel tahanan Mapolres Sorong. Sementara 32 motor hasil curian juga diamankan di halaman Polres Sorong. Masyarakat dari yang merasa telah kehilangan kendaraan bermotor dapat mengecek keberadaan kendaraannya di Polres Sorong dengan syarat membawa kelengkapan surat surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB.
Kasat Reskrim menegaskan, untuk mengambil kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sedikitpun yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Kasat Reskrim menghimbau jika sampai terjadi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bidang Propam. (ayu)