SORONG-Dua minggu melaksanakan Operasi Pekat Mansinam tahun 2022, Polres Sorong Kota dan jajaran berhasil menyita ribuan minuman keras ilegal. Demikian diungkapkan Kapolres Sorong Kota, Johannes Kindangen, S.Ik.,M.Si dalam rilis, Senin (11/4) di Mako Polres Sorong Kota.
Ribuan minuman keras ilegal tersebut diantaranya Miras jenis Cap Tikus sebanyak 373 liter, Miras berbagai jenis sebanyak 1.106 botol dan Miras kaleng dari beberapa jenis sebanyak 62 kaleng yang merupakan sitaan dari jajaran polsek maupun Polres Sorong Kota.
AKBP Johannes Kindangen, S.Ik.,M.Si merincikan sitaan minuman keras yang berhasil diamankan, yakni Polsek Sorong Kota sebanyak 14 botol Miras jenis Cap Tikus dan 1 jerigen Miras jenis Cap Tikus, 20 botol Vodka dan 20 kaleng Bir. Sementara Polsek Sorong Timur, 1 karton Bir dan 14 kaleng Bir, 1 karton Bir Bintang, 12 kantong plastik Miras jenis Cap Tikus, 20 botol Anggur Merah dan 5 botol Vodka.
Selanjutnya, Polsek KP3 Laut, 200 liter Miras jenis Cap Tikus. Untuk Polres Sorong Kota, berhasil menangkap 4 tersangka yakni dua diantaranya tersangka Miras jenis Cap Tikus 150 Liter, Miras Botolan sebanyak 1.061 botol. Dan dua tersangka lainnya yakni IN tersangka narkotika jenis Sabu seberat 5 gram dan BT tersangka narkotika jenis ganja 6.75 gram.
“Reskrim Polres Sorong Kota berserta Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus kriminal penyakit masyarakat, antara lain pencurian kendaraan bermotor, 4 kasus. Dengan ttotal barang bukti 27 unit dan 6 tersangka,”ujarjya.
Keberhasilan lainnya, yakni penangkapan terhadap dua tersangka prostitusi ilegal. 10 tersangka kasus premanisme serta 2 tersangka kasus perjudian. Prremanisme yang dimaksud, sambung Kapolres Sorkot, yakni pemalakan di jalan. Dimana 2 tersangka dilakukan pembinaan dan diambil data selanjutnya diserahkan kembali kepada keluarga.
“Sedangkan perjudian, karena barang bukti dibawa Rp 70 ribu, 10 tersangka tersebut kami bina dan ambil data diri selanjutnya diserahkan kembali ke keluarga. Hanya saja, jika suatu saat terulang kembali maka kami akan tindak sesuai hukum berlaku,”tegasnya.
AKBP Johannes Kindangen menyebutkan, kepada para tersangka dari masing-masing kasus dikenakan pasa 362 KUHP khusus kasus Curanmor. Kemudian, kasus Curas pasal 362 dan 365 KUHP, kasus Sabu dan ganja dikenakan UU Narkotika 114, untuk Minuman Keras dikenakan UU Pangan.
“Masyarakat, yang merasa sepeda motornya hilang, bisa datangi Polres Sorong Kota untuk mengecek kendaraan yang baru saja diamankan jajaran polsek dan Polres Sorong Kota,”tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, IPTU Achmad Elyasyarif, Martadinata menambahkan modus pelaku Curanmor beraksi, ketika melihat waktu luang di malam hari ataupun saat pemilik kendaraan lengah. Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T.
“Dari para pelaku, terdapat 2 residivis. Para pelaku beraksi di jam kecil ataupun di jam rawan. Kami akan tetap melakukan pengembangan karena masih ada beberapa LP di minggu ini. Banyak juga pemain (pelaku) baru. Mohon kerja sama, kepada masyarakat Kota Sorong agar gunakan kunci pengaman ganda,”imbaunya.
Sementara itu, hasil curanmor kebanyakan dijual di wilayah Papua Barat. Diakui Iptu Syarif diantara para pelaku, terdapat beberapa penadah yang kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Namun, para penadah sendiri sudah beroperasi selama 6 bulan atau 1 tahun.
“Hasil pencuri ini jual ke penadah Rp 1 juta sedangkan penadah jual ke orang lain sekitar Rp 2 jutaan. Para pelaku Curanmor dapat dikenakan hukuman kurang lebih 5 hingga 7 tahun,”pungkasnya.(juh)