Rahman: Masalah Paling Banyak Ditemui di Pengadilan Sorong adalah hak masalah tanah.
SORONG – Dalam rangka mencegah terjadinya kasus Pertanahan, salah satunya ketika menjual tanah ternyata sudah ada yang memiliki sertifikat atas nama yang berbeda. Maka, Pemerintah Kota Sorong melakukan sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan kepadan aparat garda terdepan yakni lurah dan distrik. Kegiatan berlangsung di Ruang Anggrek Lantai 2 Kantor Wali Kota Sorong.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Sorong, Rahman,S.STP,MSi ketika menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut kepada Radar Sorong.
Ia mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan yaitu wajib karena terkait penyelesaian sengketa masalah tanah di Kota Sorong. Kemudian pesertanya adalah Lurah dan Distrik se-Kota Sorong sebagai aparat garda terdepan.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini supaya memberikan suatu pengalaman dan perspektif kepada lurah dan distrik dalam rangka bagaimana menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Kota Sorong dari sisi hukum. Baik itu, penegak hukum dari kepolisian dan pengadilan. Supaya mereka ada gambaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” jelasnya kepada Radar Sorong.
ia juga menyampaikan materi dari perspektif pemerintahan Kota Sorong. Dan salah satu poin yang penting, menurutnya adalah Pemerintah Kota Sorong perlu menyusun yang namanya rancangan Peraturan Kepala Daerah atau pun menjadi aturan daerah terkait mengenai tata cara penyelesaian dan perselisihan masalah sengketa lahan di Kota Sorong.
“Harapannya supaya Lurah dan distrik dalam bertindak itu satu gerak, satu bahasa dan satu standar. Jadi kalau ada penyelesaian sengketa tanah baik itu di distrik kepulauan dan distrik Sorong Timur itu itu sama perspektifnya dan cara penyelesaiannya sama,” jelasnya, seraya menambahkan, sosialisasi tersebut juga untuk melindungi aparat terutama Lurah dan distrik karena mereka garda terdepan, dalam rangka penyelesaian pendaftaran tanah. Jangan sampai niat mereka melayani masyarakat justru malah menjadi masalah. Karena surat keterangan pengurusan tanah atau surat pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh distrik dan Lurah, yang intinya ingin membantu masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum terhadap tanah, justru menimbulkan masalah. Karena dikeluarkan di tanah yang sudah bersertifikat, di tanah yang permohonannya tidak sesuai.
“Nah, ini bisa menimbulkan kekacauan dan kegelisahan di tengah masyarakat. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi terhadap lurah dan distrik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Pentingnya sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada lurah dan distrik Kita di lapangan supaya dalam bertindak dan dalam pelaksanaannya ada standar prosedurnya. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang berdampak pada akibat hukum.
“Karena permasalahan yang paling banyak ditemui di pengadilan Sorong itu adalah hak masalah tanah, sengketa adat, dan juga terkait dengan jual-beli tanah. Pada umumnya yaitu masalah dari perspektif sertifikat tanah yang disidangkan kasusnya di Pengadilan. Sehingga sosialisasi ini perlu,” pungkasnya. (zia)