Penulis : Muhammad Nasir Sukunwatan, S.IP / Anggota BAWASLU Kota Sorong
SORONG – Kata Pesta sering kita dengar dalam bahasa sehari-hari yang diucapkan oleh setiap orang. Apabila kita mendengarkan kata Pesta maka yang terngiang dalam pikiran kita adalah sebuah acara. Acara yang dilaksanakan oleh perorangan atau kelompok untuk maksud dan tujuan tertentu. Sepertihalnya Pesta Pernikahan, yang bertujuan untuk memperkenalkan atau menyampaikan kepada khalayak umum bahwa kedua pasangan telah resmi bersatu dalam satu ikatan yang sakral. Begitu juga dengan perayaan pesta ulang tahun, untuk menyampaikan kepada masyarakat, teman kerabat bahwa yang bersangkutan telah berusia sekian tahun.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Pesta adalah sebuah perayaan. Sehingga, merupakan hal yang lumrah bagi seseorang untuk mengekspresikan sesuatu yang ngandung nilai-nilai berharga untuk dirayakan, baik itu perayaan bersama keluarga ataupun kelompok tertentu.
Dalam konteks demokrasi, pergantian presiden, kepala daerah, ataupun wakil rakyat (DPR) dapat dikategorikan sebagai perayaan pesta untuk rakyat, dengan kata lain adalah Pemilihan Umum (Pemilu), dimana rakyat mempunyai kebebesan untuk merayakakan pesta tersebut dengan cara apakah yang bersangkutan mau dipilih, memilih atau bahkan tidak melakukan apa-apa alias Golput.
Penyelenggara pelaksanaan pesta demokrasi baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) telah resmi dilantik oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 April 2022, dengan demikian berbagai macam persiapan menyangkut anggaran Pemilu, Peraturan Pemilu bahkan tahapannya pun telah dibahas dan dipersiapkan, bahkan telah ditetapkan bersama tentang tanggal pencoblosan yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Ditengah pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, juga dilaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hari pencoblosannya dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski hari dan bulan pencoblosan berbeda, akan tetapi pelaksanaan tahapan ini berjalan bersama. Untuk tahapan Pilkada sendiri baru akan dimulai pertengahan tahun 2023, sedangkan pelaksanaan tahapan pemilu baru akan dimulai pada Juni 2022 sesuai dengan UU Pemilu 2017 bahwa tahapan Pemilu dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pencoblosan.
Dalam menjalankan tahapan tersebut tentu membutuhkan kerja ekstra dan kolaborasi antara Penyelenggara Pemilu serta Pemerintah dalam sisi persiapan anggaran maupun dukungan TNI-Polri untuk menjaga stabilitas keamanan. Disatu sisi terdapat sebanyak 272 kepala daerah (Gubernur, Wakil Gubernur. Bupati, Wakil Bupati. Wali Kota dan Wakil Walikota) yang non aktif atau berakhir masa jabatan ditahun 2022 dan 2023, kemudian digantikan dengan Penjabat Sementara Kepala Daerah yang di SK-kan oleh Mendagri RI.
Waktu kekosongan kepala daerah ini tentu segala kebijakan pemerintahan akan dikendalikan oleh pejabat tersebut, hal ini tentu akan merubah arah pembangunan daerah selama penjabat tersebut memimpin.
Dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, tentu Para Penyelenggara Pemilu sudah mempunyai pengalaman pada Pemilu serentak yang dilakukan tahun 2019 lalu. Hal ini menjadi pelajaran berharga agar dapat meminimalisir setiap kesalahan yang terjadi, seperti black campaign, money politik maupun keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyukseskan salah satu pasangan bakal calon presiden calon legislative maupun calon kepala daerah.
Selain itu juga terjadi keterlambatan pendistribusian Surat Suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, kasus ini pada pemilu 2019 hampir terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Ini jug menyebabkan keterlambatan perhitungan perolehan suara dari waktu yang telah ditentukan, yang lebih ekstrim adalah meningkatnya kematian kepada penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan hingga petugas KPPS.
Sedikit kita lepas dari pembahasan seputar pemilu, bahwa terdapat juga agenda lain yaitu Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat ini hangat diperbincangkan para elit politik maupun para praktisi. Di Papua sendiri pemberian DOB oleh Pemerintah Pusat menuai pro kontra, ada pihak yang menganggap DOB sebagai cara negara untuk meraup kekayaan alam papua, namun disatu sisi ada pihak yang menginginkan agar segera dilaksanakan Pemekaran DOB sehingga untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Dengan adanya dua agenda besar ini (Pemilu serentak dan Pemekaran DOB) tentu akan memicahkan konsentrasi pemerintah, sebab dalam pembentukan DOB tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar, sementara Pelaksanaan Pemilu serentak pun membutuhkan anggaran yang mencapai ratusan triliun.
Pada dasarnya rakyat membutuhkan agar rencana pembangunan yang telah ditentukan berjalan dengan baik sehingga dapat digunakan, dinikmati, dan dirasakan oleh generasi penerus bangsa. Termasuk didalamnya pelaksanaan Pemilu agar berjalan dengan baik pula. Untuk mewujudkan pesta demokrasi berjalan dengan baik, maka beban ini tidak hanya disandarkan kepada Penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU) semata, akan tetapi seluruh komponen masyarakat termasuk peserta pemilu harus terlibat aktif, sehingga pesta demokrasi yang dinantikan rakyat setiap lima tahunan ini berjalan dengan baik.
Sebaliknya, apa bila kurang adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2024 maka dipastikan problematika pemilu 2019 akan terulang pada pemilu 2024. Pesta Rakyat, Dari Rakyat Untuk Rakyat. (Yakin Usaha Sampai)