JAYAPURA – Sempat melarikan diri usai menabrak tukang sayur bernama Solihin hingga meninggal dunia di pertigaan Jalan Yakonde Padang Bulan pada Rabu (27/4), pelaku tabrak lari berinisial CK (27) akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas,SH,S.IKM.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak,SH,MH kepada Radar Sorong via telepon seluler, Kamis (28/4) siang.
Kapolsek Abepura mengatakan, pelaku berinisial CK (27) warga Kotaraja, setelah diketahui nomor handphonenya langsung dihubungi untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian sebelum dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. ”Berawal saat penyidik melakukan penyelidikan terkait keberadaan mobil pelaku dan dari hasil pengembangan di lapangan penyidik mengetahui dan mendapat alamat pemilik mobil, hingga mengetahui posisi terakhir mobil tersebut yang disembunyikan di seputaran Padang Bulan dengan ditutup terpal,” ungkap Kapolsek.
Dari pengumpulan keterangan para saksi bahwa benar mobil tersebut adalah kendaraan yang digunakan tabrak lari oleh pelaku hingga mobil langsung dibawa ke Mapolsek Abepura untuk diamankan. ”Hingga pukul 20.15 WIT usai dihubungi melalui telepon, pelaku CK langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Abepura. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui benar dirinyalah yang mengendarai mobil Calya tersebut saat di lokasi kejadian,” imbuhnya.
CK resmi ditahan penyidik Unit Lakalantas Polsek Abepura dan atas perbuatannya dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. ”Saat ini jenazah korban sedang dibawa keluarga untuk dimakamkan di Pulau Jawa. Bila ada upaya mediasi, nanti akan kita akomodir pelaksanaannya bila disetujui oleh pihak keluarga korban, namun harus menunggu mereka usai melakukan pemakaman dulu,” pungkasnya. (al)