Diskorsing Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
MANOKWARI – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat pada masa sidang I dalam rangka usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Papua Barat masa jabatan 2017-2022 dihujani interupsi, akhirnya rapat tersebut diskorsing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR PB, Saleh Siknun baru saja membuka sidang pukul 14.50 WIT, namun sejumlah interupsi sudah dilontarkan dari beberapa fraksi. Dalam rapat paripurna terlihat Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani tak hadir mendampingi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Hujan interupsi pada sidang paripurna tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat dan Fraksi Otsus, meminta pimpinan sidang untuk melakukan penundaan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan sebab mempermasalahkan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mana sebelum dilakukan pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan pembahasab LKPJ tahun 2021. Namun Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Amanat Sejahtera (GAS) yang terdiri dari PAN, Gerindra, PKS menyetujui rapat paripurna tetap berlangsung. “Selagi PP Nomor 13 tahun 2019 tidak dilakukan berarti rapat hari ini harus ditunda atau diskorsing,” tegas Wakil Fraksi PDIP, Abner Jitmau usai rapat paripurna ditunda, Selasa (12/4).
Berbeda pandangan dengan Fraksi PDIP, Ketua Fraksi GAS, Rahmat C. Sinamur menyatakan bahwasannya LKPJ tidak ada korelasinya dengan rapat paripurna, mekanismenya telah diatur dan tidak ada tumpang tindih. “Jika memang ada korelasinya, Fraksi PDIP harus menyampaikan, supaya tahu aturan-aturan pada pasal berapa,” ucapnya.
Senada dengan Abner Jitmau, Ketua Fraksi PDIP, Robert Manibuy meminta kepada pimpinan DPR PB dalam mengambil keputusan harus melibatkan fraksi yang ada, bukan diputuskan oleh anggota fraksi masing-masing. “Sebagai ketua fraksi tidak dilibatkan untuk membicarakan hal ini. Soal dilanjut atau tidaknya bukan merupakan persoalan, tetapi kami harus dilibatkan untuk membicarakan hal ini,” bebernya. “Kalau dari Fraksi Golkar bilang tidak ada korelasi ya tidak menjadi masalah, karena ini masih pengusulan, bukan pemberhentian. DPR hanya memiliki kewenangan pengusulan pemberhentian, yang melakukan pemberhentian itu dari Kemendagri,” imbuhnya. (bw)