Langgar Ketentuan Lalu Lintas, Motor Dikeluarkan Setelah Lebaran
SORONG – Satuan Lantas (Satlantas) Polres Sorong Kota mengamankan tujuh sepeda motor yant tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TBKB) atau tanpa plat motor di sekitar Lapangaj Hocky, Tembok Berlin Kampung Baru dan depan Bandara DEO Sorong hingga Km 10, Minggu (17/4) saat melaksanakan balap liar.
Penangkapan tujuh sepeda motor tanpa TNKB tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli guna mengantisipasi muda-mudi melakukan balap liar dengan menggunakan knalpot racing (brong) mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIT.
Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo G. Triatmoko, S.Tr.K menjelaskan pelaksanaan patroli pada 3 tempat berbeda oleh personel Lantas Polres Sorong Kota berhasil mengamankan 7 sepeda motor yang melanggar ketentuan lalu lintas berupa tidak dilengakapi TNKB, menggunakan knalpot racing serta pengendara tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat berkendara.
“Kendaraan yang terjaring kami amankan di kantor Satlantas dan akan kami keluarkan setelah lebaran guna memberikan efek jera,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin
Patroli tersebut, tambah Kasat Lantas Polres Sorong Kota akan dilaksanakan hingga hari Raya Idul Fitri, karena disinyalir waktu pagi hari setelah sahur dan menjelang buka puasa muda-mudi banyak yang memanfaatkan waktu tersebut dengan berkumpul dan balap liar.
“Kepada masyarakat khususnya Kota Sorong, mari sama-sama jaga keamanan dan situasi kondusif yang ada. Jangan, melaksanakan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan. Dan diingatkan juga kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas,”pungkasnya. (juh)