JAYAPURA – Seorang pria berinisial ND (49) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menikam pacarnya bernama Yohana Milkanapo (42) menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban tewas dalam kondisi perut terluka parah hingga usus keluar serta kedua tangan luka sayatan pisau. Kejadian penikaman sadis ini terjadi di depan Toko bangunan Mamta Jaya, Entrop, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Selasa (26/4) siang pukul 12.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru,SH yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian penikaman tersebut. ”Pelaku ND usai melakukan perbuatannya langsung menyerahkan diri di Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
AKP Hendrik mengatakan, ND telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. ”Pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku merasa cemburu lantaran melihat pacarnya (korban) sedang berjalan bersama selingkuhannya,” jelas Kapolsek Jayapura Selatan. ”Dengan seketika keduanya langsung beradu mulut sehingga pelaku mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban yang mengakibatkan korban terjatuh terkapar bersimbah darah,” sambungnya.
Ditambahkan, kasus ini telah ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan. Korban disemayamkan di RS Bhayangkara sambil menunggu keluarga korban serta memintai beberapa keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. (al)