SORONG– Anggota DPR Otsus Provinsi Papua Barat, Cartensz I.O Malibela, S.IP menegaskan, untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) khususnya Kota dan Kabupaten Sorong milik masyarakat adat Suku Moi maupun sub suku Moi. Dikatakan, Demikian ditegaskan Selasa (12/4).
Dikatakan, DPRK wilayah Kota dan Kabupaten Sorong mestinya diisi suku Moi maupun sub suku Moi. Hal tersebut telah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) yang mengamanatkan dan memberikan ruang kepada orang asli Papua (OAP). Kemudian, turunannya melalui peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021, bahwa yang dapat diangkat untuk menduduki jabatan atau kursi DPRK kota maupun kabupaten jalur Otsus berdasarkan persebaran suku maupun sub-sub suku yang ada di wilayah tersebut.
“Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 Bab 3, pasal 52 bagian D yang berbunyi OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat provinsi bagi calon anggota DPRP dan berasal dari suku-suku serta subsuku di kabulaten/kota bagi calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota setempat,”jelas Cartenz Malibela.
“Papua ini bukan tanah kosong, dimana masing-masing memiliki wilayah adat yang didalamnya terdapat suku. Sehingga, kursi DPRK diberikan kembali kepada setiap suku asli daerah tersebut. Agar, mereka dapat ikut serta mengambil kebijakan terkait dengan pembangunan daerahnya yang berpihak kepada suku setempat,”jelasnya kepada Radar Sorong.
Cartenzs meminta agar orang asli Papua (OAP) kembali ke daerah atau wilayah adat masing-masing. Sebab, jika ingin mendaftar di wilayah adat suku lain, dipastikan gugur dengan sendirinya karena bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021. Misalnya Kota Sorong yang merupakan hak ulayat suku Moi, yang terdiri atas 8 sub suku Moi, yang berhak mencalonkan diri.
“Sehingga, saudara-saudara OAP lainnya yang bukan suku Asli Malamoi, tidak punya hak mencalonkan diri. Karena, hanya masyarakat adat yang punya hak politik atas Kota dan Kabupaten Sorong untuk diangkat di DPRK,”tegasnya seraya menambahkan suku Papua lain ataupun non Papua yang ingin menduduki kursi DPR kota/kabupaten atau provinsi bisa mencalonkan diri melalui Partai Politik pada Pemilu.
Cartensz juga mengimbau kepada suku asli Malamoi yang mendiami Kota Sorong dan Kabupaten Sorong agar mempersiapkan diri untuk berkompetisi guna memperebutkan 8 kursi di Kota Sorong maupun Kabupaten Sorong.
“Keterwakilan perempuan juga 30 persen,”pungkasnya.(juh)