AIMAS – Bertempat di Instalasi Karantina Hewan, Jumat (22/4) Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong melakukan pemusnahan terhadap 480 ram telur ayam setara dengan 960 Kilogram (Kg). Telur ayam impor asal Makassar tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dikubur dalam sebuah lubang yang digali dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong, drh. I Wayan Kertanegara mengungkapkan, pemusnahan harus dilakukan. Sebab produk peternakan yang dilalulintaskan antar wilayah tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal. Padahal sesuai dengan dipersyaratkan pada undang-undang nomor 21 tahun 2019, dokumen tersebut wajib dilampirkan.
Dibeberkan Wayan, telur yang dimusnahkan tersebut merupakan media pembawa yang masuk melalui Pelabuhan Laut Sorong dari Makassar menggunakan KM. Dobonsolo. Produk tersebut juga merupakan hasil penahanan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Pertanian wilayah kerja Pelabuhan Laut Sorong pada 15 April 2022.
Wayan menjelaskan bahwa terkait dengan dokumen karantina, pemilik atau pengguna jasa tidak bisa menunjukkannya, sehingga pihak karantina pertanian mengeluarkan surat penahanan untuk diberikan kepada pengguna jasa dimaksud.
“Sesuai surat penahanan, kami berikan waktu selama tiga hari agar dokumennya bisa dilampirkan. Namun perwakilan pemilik di Sorong meminta kebijakan agar dipermudah. Maka sesuai aturan, kami sampaikan bahwa kebijakan bisa diberikan mana kala ada suratnya dari daerah asal. Yang bersangkutan beralasan bahwa mereka lupa, dokumennya tertinggal di Makassar. Dengan alasan tersebut maka produknya tidak langsung dimusnahkan, tetapi dilakukan penahanan sambil mereka melengkapi dokumen. Namun selama tenggang waktu, yang bersangkutan tidak kunjung melengkapi dokumen tersebut, juga tidak bersedia produknya dikembalikan. Maka setelah lewat 3 hari, harus dimusnahkan,” jelas Wayan.
Dilanjutkan Wayan, saat itu pengguna jasa meminta pihak karantina pertanian Makassar untuk menerbitkan surat-surat tersebut namun ditolak. Sebab sesuai prosedur, dikumen karantina tidak bisa diterbitkan ketika produk sudah sampai ke tujuan.
“Karena sudah seperti itu prosedurnya, tidak bisa menerbitkan suratnya setelah barang ada di tempat tujuan. Selain itu, dilihat dari sisi keadaan telur ini juga sudah agak busuk sehingga secara keamanan pangan tidak layak untuk dikonsumsi, diedarkan, bahkan di kembalikan. Kalau dikembalikan lagi kan rugi mereka di sana kalau menerima kembali,”tegasnya.
Dari kejadian tersebut, Wayan berharap agar pelaku usaha maupun masyarakat yang bermaksud hendak melalulintaskan produk pertanian maupun peternakan dapat mempersiapkan dokumen dari Stasiun Karantina di daerah asal sebelum produk tersebut dikirimkan. (ayu)