AIMAS – Komitmen Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, bersama jajaran dalam menjaga situasi keamanan dan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbuah manis. Hal tersebut dibuktikan dengan tercapainya target kerja dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mansinam 2022, dalam dua pekan.
Dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam tersebut, Polres Sorong berhasil mengungkap 2 kasus Curas dengan Barang Bukti (BB) 32 unit kendaraan R2 dari hasil kejahatan tersangka begal sadis, berinisial MK. Dimana MK merupakan salah satu target operasi (TO) yang dikenal sangat lihai mengelabuhi anggota.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, saat menyampaikan press release hasil Operasi Pekat Mansinam tahun 2022, mengaku bangga dan sangat mengapresiasi capaian anggotanya dalam Operasi kali ini.
“Ada dua LP yang masuk ke kami, tanggal 9 dan 11 Maret 2022. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku (MK), anggota langsung memburu pelaku. Dari tangan MK, kita dapatkan 32 unit motor hasil kejahatannya. Dari 32 itu, 7 diantaranya merupakan kasus Curas, sementara sisanya tergolong kasus pencurian biasa,” ungkap Kapolres.
Dibeberkan Kapolres, saat melaksanakan aksinya MK dibantu oleh tiga rekannya. Namun peran MK tetap sebagai eksekutor utama. Termasuk MK sendiri yang mengancam korban dan melakukan perampasan kendaraan. Atas ulahnya, MK dijerat Pasal 365 KUHP (ancaman 12 tahun penjara) dan Padal 363 KUHP (ancaman 7 tahun penjara).
Saat ini, 10 dari 32 unit BB motor curian tersebut telah berhadil diidentifikasi dan diketahui pemiliknya. Kapolres berharap, dengan tersiarnya pemberitaan melalui berbagai media, 22 unit BB motor yang tersisa juga akan didatangi tuannya sehingga bisa segera diidentifikasi.
Selain kasus Curas yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Sorong, ada pula kasus peredaran Miras ilegal dan peredaran narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap Sat narkoba Polres Sorong.
Selama pelaksanaan Operasi Pekat Mansinam tahun 2022, Sat Narkoba Polres Sorong telah menyita ribuan Miras ilegal. Diantaranya Miras Lokal (Milo) jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 1.969 liter, Bobo 1.500 liter, dan Miras berlabel sebanyak 109 pcs, baik dalam kemasan botol maupun kaleng.
“Miras berlabel kami dapatkan dari pedagang/pengecer yang menjual tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki. Sementara Milo jenis CT merupakan hasil razia di Kampung Makbusun, Distrik Mayamuk. Untuk Milo, ada dua tersangka yang ditahan, berinisial OH dan JS,” jelas Kapolres.
Adapun pasal yang menjerat OH dan JS, yakni Pasal 204 KUHP, Pasal 135 dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Terakhir, yakni keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis ganja. Dimana pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi terkait aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh RL dan MF. Namun setelah pengembangan, akhirnya didapatkan tersangka berinisial FS yang rupanya juga sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sorong.
“Dari interogasi, RL dan MF mendapatkan ganja dari FS. Kami coba dalami, dan muncul satu lagi inisial JL. Namun ini masih kami kembangkan, karena yang bersangkutan domisilinya di luar Sorong,” ujar Kapolres.
Dari kasus peredaran Narkotika jenis ganja tersebut, anggota berhasil mendapatkan BB berupa satu paket plastik bening seberat 9,16 gram. Selanjutnya juga ditemukan BB 15 paket kecil berisi yang dibungkus kertas. Berat totalnya 15,65 gram.
“Untuk sementara ketiganya dijerat pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” tandas Kapolres. (ayu)