SORONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sorong Kota belum menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo G. Triatmoko, S.Tr.K menjelaskan, hingga saat ini Satlantas Polres Sorong Kota belum menerapkan kebijakan pemerintah dalam penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan SIM, STNK hingga BPKB.
“Kami belum mendapatkan petunjuk langsung dari pembina fungsi dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat terkait hal tersebut, sehingga belum diterapkan”jelasnya kepada Radar Sorong, Senin (7/3).
Sambung Kasat Lantas Polres Sorong Kota, kedepan, jika sudah ada petunjuk, dalam artian melalui Surat Telegram atau sebagainya untuk penerapan BPJS Kesehatan di pelayanan SIM, STNK, maupun BPKB pasti akan dirinya sesuaikan.
“Hingga saat ini, kepengurusan SIM di Lantas Polres Sorong Kota masih normal dan belum ada kewajiban untuk masyarakat dalam menunjukkan kepesertaan di BPJS Kesehatan dalam kepengurusan administrasi pembuatan SIM, STNK dan BPKB,”pungkasnya.
Berikut syarat kepengurusan SIM di Lantas Polres Sorong Kota yakni, lampirkan e-KTP asli, foto copy e- KTP asli, surat keterangan dokter sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi). (juh)