SORONG – Satu tersangka pembunuhan Alm. Khani Rumaf pada Senin (25/1), berhasil ditangkap Reskrim Polres Sorong Kota pada 18 Februari 2022 di Sofifi Maluku Utara. Tersangka berinisial HR merupakan tersangka ketiga yang berhasil ditangkap dari 4 tersangka pembunuhan Alm. Khani Rumaf. Kini tersisa 1 DPO berinisial GR yang masih dalam pencarian Tim Reskrim Polres Sorong Kota.
Dengan demikian, total tersangka dari rangkaian kasus Double O yang sudah ditangkap berjumlah 20 orang, diantaranya 17 tersangka pengrusakan dan pembakaran Double O serta 3 tersangka pembunuhan Alm. Khani Rumaf.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen,S.IK,M.Si menyatakan, tertangkapnya HR di wilayah Sofifi Maluku Utara mengurangi daftar pencarian orang (DPO) tragedy Double O yang merenggut 18 nyawa. Kini, tersisa 2 tersangka yang masih dalam pencarian. ”Dua tersangka itu yakni GR tersangka kasus pembunuhan Alm. Khani Rumaf dan NB tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Double O,” jelas AKBP Johannes Kindangen saat rilis perkara di Mapolres Sorong Kota, Jumat (4/3).
Mengenai motif dibalik pembunuhan Alm Khani Rumaf oleh tersangka, Kapolres Sorong Kota mengatakan berdasarkan keterangan tersangka HR, bahwa korban bersama rekan-rekannya terlebih dahulu melakukan penyerangan, sehingga HR pun mengambil pisau dan bersama tersangka lainnya melakukan pembunuhan. ”Akibat perbuatannya, HR dikenakan Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 170 dengan ancaman hukum 15 tahun ke atas,” paparnya.
Menanyakan kebenaran 1 tersangka pengrusakan dan pembakaran Double yang diversi, Kapolres Sorong Kota membenarkan hal tersebut, sebab menurutnya tersangka tersebut masih dibawah umur sehingga diversi sesuai UU yang berlaku. (juh)