SORONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan barang bukti ganja kering seberat 2 Kg dan 5 gram sabu-sabu yang telah dikemas siap diedarkan. Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda, dan para tesangka merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi.
Barang haram yang diamankan dari tangan para tersangka didatangkan dari luar Sorong. Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena ada beberapa pelaku yang masih buron.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen saat rilis perkara, Jumat (25/3) mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (16/3) pukul 13.00 WIT di Perumahan UT Km 13 pada tersangka 1 berinisial MDS yang berperan kurir dan pengedar ganja, dan tersangka 2 berinisial HBL yang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong dan juga merupakan pengedar. ”Dari TKP pertama ini, barang buktinya satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja dan satu sweeter coklat,” jelasnya.
Saat diinterogasi, HBL mengakui ganja tersebut miliknya yang didapat dari Y dengan cara menitipkan barang tersebut dibawa ke Sorong untuk diperjualbelikan. Saat ganja terjual, uang hasil penjualan dikirimkan ke Y. Dalam perkara ini, Y yang diduga berada di Jayapura, telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sorong Kota. ”Tim kemudian bergerak menuju rumah HBL di Km 10 dan dilakukan penggeledahan,” jelas Kapolres Sorong Kota.
Dari hasil penggeledahan rumah HBL di Km 10 (TKP 2), polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 70 plastik bening berisikan ganja, 8 bungkus plastik bening yang juga berisikan ganja, 44 plastik kecil warna bening, 14 kertas putih dan coklat yang berisikan ganja, uang tunai Rp 300 ribu, ransel, 1 HP, tas jinjing.
Beberapa waktu kemudian pihaknya mengamankan terduga pengedar narkotiba berinisial AA. Dari penangkapan ini, diamankan 44,27 gram ganja, 3 bungkusan berisikan biji ganja seberat 14,8 gram dan 3 bungkus koran berisikan ganja seberat 1,7 gram, uang Rp 500 ribu dan tas selempang, 2 kaleng rokok Surya, dan 1 HP Nokia. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka AA, seorang lainnya berinisial MU masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pihaknya juga mengamankan seorang tersangka berinisial IS yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan IS berawal dari laporan masyarakat, dan aparat kemudian membuntuti terduga IS yang kemudian mengambil sesuatu yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata barang mencurigakan tersebut berisikan narkotika jenis sabu-sabu. ”Informasi ini kami dapat masih ada hubungan dengan para tersangka lainnya yang berada di Lapas. Barang bukti ini dari luar Sorong, dibawa dengan menggunakan kapal. Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres Sorong Kota mengatakan, pengungkapan kasus ganja dengan barang bukti sebanyak 2 Kg ganja kering ini, merupakan hasil tangkapan terbesar pihaknya selama ini. ”Ini merupakan yang terbesar, 2 kg ganja dan sabu 5 gram. Ini sejarah ganja terbesar yang kami tangkap dari Polres Sorong Kota,” ujarnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ”Untuk pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 104 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (zia)