Razia Pekat di Lokalisasi Malanu, Ratusan Miras Illegal Disita
SORONG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mansinam 2022, jajaran Polres Sorong Kota melaksanakan razia mendadak di tempat hiburan malam Lokalisasi Malanu, Sabtu (26/3) malam sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaksanaan operasi pekat dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Adul Bayu Ananda,S.Tr.K,S.IK dan Satreskrim dibawa pimpinan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad E. Martadinata, SIK serta Unit PPA Polres Sorong Kota.
Pantauan Radar Sorong, razia mendadak tersebut mengejutkan warga lokalisasi, sebab tim gabungan Polres Sorong Kota datang dengan menggunakan pakaian preman. Hasilnya, puluhan pramuria berserta mami dari 7 wisma di kumpulkan dalam aula. Selain itu, 315 botol minuman keras jenis bir disita dari tempat tersebut. Selanjutnya, pramuria berserta Mami dibawa Satreskrim Polres Sorong Kota dalam hal ini Unit PPA untuk didata guna mengantisipasi adanya perdagangan anak dibawah umur. Sedangkan ratusan botol miras dibawa ke Satnarkoba Polres Sorong Kota untuk disita dan dimusnahkan.
Kanit II Sat Narkoba Polres Sorong Kota Aiptu Richar Markus L menjelaskan operasi ini merupakan operasi gabungan antara Satnarkoba Polres Sorong Kota bersama Reskrim Polres Sorong Kota serta Unit PPA Polres Sorong Kota guna menyikapi perintah pimpinan dalam rangka operasi Pekat Mansinam di jajaran Polda Papua Barat khususnya Polres Sorong Kota. “Makanya kami melakukan razia di Lokalisasi Malanu, yang terbagi atas dua item yakni Satnarkoba Polres Sorong Kota mengamankan 315 botol minuman beralkohol jenis Bir yang tidak berizin sedangkan puluhan pramuria didata dan diperiksa oleh Reskrim Polres Sorong Kota dalam hal ini unit PPA,” jelasnya. Minuman tidak berizin disita karena sudah masuk dalam operasi pekat yang dilaksanakan Polres Sorong Kota. Ditambahkan Kanit II Satresnarkoba pelaksanaan operasi serupa akan kembali dilaksanakan hingga 3 April 2022 atau jelang bulan Ramadhan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sorong Kota, Ipda Desi Sejane,SE mengatakan pihaknya melakukan pendataan terhadap sejumlah pramuria serta penertiban izin dari tempat usaha tersebut. “Operasi pekat ini selain dalam rangka memasuki bulan Ramadhan juga sekaligus memberikan sosialisasi terhadap pemilik wisma terkait perizinan dalam melakukan usaha. Serta juga menanyakan jumlah pramuria setiap wisma,”ungkapnya
Diakui Kanit PPA, pendataan pramuria dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak pidana perdagangan anak dibawah umur. Secara berkelanjutan dilakukan pemeriksaan, khususnya operasi pekat ini baru 7 wisma dari 32 wisma yang dilakukan pemeriksaan “Ada 32 wisma di Lokalisasi, 2 diantaranya tutup. Dan, kami lakukan pemeriksaan pramuria berserta mami pada 7 wisma,”terangnya.
Kanit IV Tipiter Polres Sorong Kota, Ipda Made Bayu D. Putra menambahkan, setelah didata, tentunya Mami akan diperiksa terkait apakah ada pramuria yang dibawah umur. Bila tidak ada, akan dikembalikan. Operasi pekat ini selain dalam rangka menjelang Ramadhan juga untuk mengantisipasi adanya perdagangan anak dibawa umur. “Kedepannya, operasi pekat ini akan dilaksanakan pada beberapa tempat lainnya. Karena giat ini akan berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan perintah pimpinan,”tuturnya.
Sebelumnya, razia pekat juga dilaksanakan oleh Polsek KP3L Sorong dipimpin Kapolsek KP3, Ipda Rifky Istanto, S.Tr.K dan berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus sejumlah 200 liter dari atas KM. Tatamailau yang sandar di Pelabuhan Sorong dari Bitung. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu dek terdapat minuman CT, kemudian anggota bergerak dan berhasil mengamankan CT sebanyak 200 liter, untuk pemiliknya sedang dalam penyelidikan karena posisi barang bikti berada di bawah kasur penumpang,” jelas Ipda Rifky Istanto.
Modus operandi pelaku adalah dengan menyembunyikan barang bukti Miras jenis CT di bawah kasur penumpang dan di dinding kapal bahkan di atap kamar mandi kamar yang sengaja dibongkar oleh anggota polsek. (juh)