SORONG – Petugas Kantor Karantina Bandara DEO Sorong berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 157 satwa dilindungi dengan menggunakan cargo pesawat, Rabu (30/3) sekitar pukul 11.00 WIT. Satwa dilindungi tersebut rencananya akan diterbangkan ke pulau Jawa. Ratusan satwa ilegal tersebut dipacking dengan kardus.
Rinciannya, biawak ekor biru 29 ekor, biawak bunga tanjung 5 ekor, biawak pohon tutul biru 21 ekor, biawak hijau 37 ekor, biawak Maluku sebanyak 4 ekor. Kadal Papua 1 ekor, ular sanca hijau 17 ekor, ular buah tanah 1 ekor, ular sanca Irian 1 ekor, ular beby albertisi 30 ekor dan ular pohon sebanyak 11 ekor. 157 ekor satwa yang coba diterbangkan ke Jawa, ilegal dikarenakan tidak memiliki dokumen lengkap. Upaya penyelundupan satwa diketahui saat pengiriman barang melalui cargo bandara, sehingga, Kantor Karantina Pertanian turun melakukan pengamanan ratusan satwa ilegal tersebut. Pascadiamankan, ratusan hewan ini kemudian dibawah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan kembali ke alamnya.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Achmad E. Martadinata,S.IK mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku upaya penyelundupan sejumlah satwa yang dilindungi. ”Untuk prosesnya, kami melakukan pengejaran terhadap baik yang membawa atau yang menyuruh,” ucapnya. (juh)