Kota Sorong Kontributor Pertama
SORONG – KPP Pratama Sorong raih Penghargaan Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT tertinggi Nomor 3 secara Nasional, dimana Kota Sorong yang notebene menyumbang pajak lebih dari 50 % dari penerimaan KPP Sorong. Dari 8 kabupaten, Kota Sorong yang kontributor pertama karena APBD besar, dari sektor jasa, dan sektor industri.
Penghargaan diserahkan pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan OP dan Sosialisasi PPS, di Gedung LJ, Rabu (23/3).
Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan,SE,MM mengatakan bahwa pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan OP dan Sosialisasi PPS, dimana Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022. Karena SPT Tahunan OP merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya, dan merupakan kewajiban formal.
“Tentunya kewajiban material yang harus dijalankan dengan baik di negara kita yang menganut asas pemajakannya self assessment, yaitu Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya,” katanya usai kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan OP dan Sosialisasi PPS, di Gedung LJ, Rabu (23/3).
“Kami selaku mitra kerja Wajib Pajak dengan sepenuh hati memberikan pendampingan, edukasi dan asistensi kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Dikatakannya Hal yang membanggakan dari KPP Pratama Sorong adalah tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahun 2021 tertinggi di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama)
“Untuk itu kami sangat berterima kasih dan berharap bahwa prestasi ini bisa terus dilanjutkan masa mendatang, kami mohon perkenaan Bapak Wali kota untuk dapat mensupport pencapaian tingkat kepatuhan yang optimal,” ujarnya.
Lanjutnya, Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebagian besar, hampir 80 % pembiayaan bernegara termasuk pelaksanaan pembangunan nasional didalamnya, berasal dari pajak yang telah wajib pajak bayarkan, pajak tersebut akan dikembalikan ke daerah/WP dalam bentuk program dan pelayanan Pemerintah baik dalam bentuk kesehatan, pendidikan, infrastuktur.
“Salah satu yang terpenting adalah penanganan pandemic Covid-19, baik dalam bentuk anggaran, stimulus maupun fasilitas. Dan alhamdulillah di tahun 2022 anggaran TKDD ke Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan yang cukup berarti,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dari pimpinan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak atas dukungan wajib pajak, seluruh stake holder sehingga di tahun 2021 kemarin DJP menoreh prestasi pencapaian nasional diatas target 103%. Semoga dengan dukungan seluruh stake holder prestasi DJP di tahun 2021 dapat dilanjutkan meraih target 100 %.
“Kita dapat penghargaan dari Kementerian Keuangan, terkait Kepatuhan menyampaikan SPT tertinggi nomor 3 secara nasional. Sedangkan untuk penerimaan KPP Sorong di tahun 2021, walaupun belum mencapai 100%, akan tetapi secara nominal rupiah yang berhasil dikumpulkan adalah penerimaan terbesar yang pernah diperoleh KPP Pratama Sorong dari sejak berdirinya,” katanya.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan harapan semoga di tahun 2022 KPP Pratama Sorong dapat mencapai target Rp 1,326 triliun dan memberikan kontribusi ke Kota Sorong, yang notebene menyumbang pajak lebih dari 50 % dari penerimaan KPP Sorong. Dari 8 kabupaten, Kota Sorong yang kontributor pertama karena APBD besar, dari sektor jasa, dan sektor industri. Kami juga mengimbau agar bapak/ibu wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022 karena ada sanksi administrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan, seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pajak merupakan salah satu pendukung pembangunan terbesar, sehingga kontribusi masyarakat, dalam hal ini wajib pajak untuk berpartisipasi sangat dibutuhkan.
“Peranan wajib pajak dapat terlihat pada penerimaan APBD terutama dari bagi hasil pajak penghasilan,” katanya.
Lanjutnya bahwa Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk keteladanan atau taat asas kita semua dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Saya berharap, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan sadar hukum agar seluruh masyarakat Kota Sorong dapat berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan Negara di Kota Sorong. Wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk membayar pajak dengan tertib dan baik,” tegasnya.
Menurutnya, Kota Sorong tidak memiliki sumber daya alam. Hanya menonjolkan sektor jasa dan sumber daya manusia karena masyarakat heterogen.
“Dari kehidupan masyarakat yang punya kompetensi di segala bidang sehingga mereka menghadirkan sektor jasa. Buktinya pertumbuhan ekonomi di Kota Sorong 3-4 tahun lalu 10 persen. Harusnya ibu menteri keuangan melihat ini harus bangga melihat dan memberikan intensif terhadap daerah-daerah yang punya prestasi yang mengelola pajak melalui KPP Pratama Sorong,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa Warga Kota Sorong membayar pajak dan melaporkan kewajibannya tepat waktu.
“Akhirnya KPP Pratama Sorong berada di posisi nomor 3 secara nasional, bisa menggeser yang lain. Karena ada tingkat kepatuhan,” ujarnya.
Lambert yang juga sebagai Ketua Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menambahkan Jadi kalau mau kaitkan dengan Papua Barat Daya, jangan ada kata klasik bahwa ada nada sumbang di Kota Sorong yang tidak ada uang.
“Ada yang bilang disini tidak ada uang, kami uang banyak. Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Sorong Raya kaya dari dulu karena minyak sudah ada yang dikelola tahun 1937. Minyak sama seperti laut, tidak pernah kering. Kalau ada yang bilang kurang. Kami punya dana Otsus juga besar kok. Kami tidak butuh banyak, cukup Rp 2 triliun kami sudah bisa bangun Sorong Raya,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut unsur forkopimda.(zia)